Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segepok Uang Ringgit dan Gelang Giok Di Samping Tempat Tidur Raib Digasak Maling

Jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Sawah Lio IV Gang VI No. 133 RT 11 / RW 05 Kelurahan

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Segepok Uang Ringgit dan Gelang Giok Di Samping Tempat Tidur Raib Digasak Maling
Warta Kota/Andika Panduwinata
Polisi Tambora berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Sawah Lio IV Gang VI No. 133 RT 11 / RW 05 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Sawah Lio IV Gang VI No. 133 RT 11 / RW 05 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Pencuri tersebut menyusup ke dalam rumah dan menggasak segepok uang ringgit Malaysia serta satu perhiasan gelang giok warna hijau.

Korban diketahui bernama Alina Sudikin (64) perempuan asal Aceh yang bermukim di Tambora.

Ia pun segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i menjelaskan pencurian terjadi, Minggu (24/4/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu korban bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB terkejut melihat tas miliknya yang ditaruh di samping kasur raib.

Tas tersebut berisikan uang ringgit dan juga perhiasan yang berhasil dibawa maling.

Berita Rekomendasi

Ia sudah mencari tas itu tapi tak kunjung ditemukan.

"Setelah menerima laporan, kami mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Kami melakukan pengecekan dan memeriksa beberapa saksi di lokasi," ujar Syafi'i kepada Warta Kota di Mapolsek Tambora, Senin (25/4/2016).

Aparat menemui titik terang dalam mengungkap kasus tersebut.

Saksi di sekitar lokasi kejadian sempat melihat orang yang menyusup ke rumah korban.

Petugas pun mengarah kepada dua orang pelaku yang merupakan warga sekitar.

"Kami temui pelaku dan dilakukan interogasi. Berbekal dari informasi para saksi, kami tanyai pertanyaan dan mereka pun akhirnya mengakui perbuatannya," ucapnya.

Tersangka yang diamankan diantaranya Asanudin (31) dan Yayan (39).
Keduanya beserta barang bukti hasil curian langsung digiring ke Mapolsek Tambora guna penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang kami sita dari tangan pelaku yaitu uang ringgit Malaysia pecahan 50 jumlah 40 lembar dan 1 gelang giok warna hijau," kata Syafi'i. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas