Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sarjana Desainer Ditangkap Polisi, Tanam Pohon Ganja di Apartemen Elite Jakarta

"Pelaku telah menanam puluhan pot ganja di apartemennya," kata Kombes Pol Rudy.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Sarjana Desainer Ditangkap Polisi, Tanam Pohon Ganja di Apartemen Elite Jakarta
Tribun Timur/Amsar
Ilustrasi/Tanaman ganja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang sarjana desainer yang menyimpan puluhan pot tanaman ganja, dan juga puluhan gram paket ganja siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, pihaknya menangkap seorang sarjana desainer yang bernama Derrick Ichwan (37) yang menanam puluhan pot ganja di Apartemen Elite Green Bay Tower E lantai 23, Pluit, Jakarta Utara.

"Pelaku telah menanam puluhan pot ganja di apartemennya," kata Kombes Pol Rudy kepada wartawan, Selasa (26/4/2016) seperti dikutip Tribunnews.com dari Humas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrisal menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu warga. Kemudian di cek ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan 28 pot ganja dan ribuan gram ganja siap edar.

"Beberapa tanaman ganja dalam pot diantaranya enam pot besar pohon ganja siap panen, selain itu juga ada tujuh pot besar pohon ganja muda, dan 15 pot kecil pohon ganja kecil," sambung AKBP Afrisal.

Kata AKBP Afrisal, pelaku menanam pohon ganja karena kebutuhan pribadi. Namun tak hanya pot ganja saja, ada juga ribuan paket ganja siap edar.

"Paket ganja siap edar ini sebanyak 1.500 gram ganja kering dan sekitar 1.000 gram paket ganja basah juga kita temukan di dalam kediaman pelaku," sambung AKBP Afrisal.

BERITA REKOMENDASI

Menurut AKBP Afrisal, sebelumnya pelaku sudah berhasil ditangkap di depan apartemennya dengan membawa 73 gram paket ganja. Ternyata di dalam apartemen terdapat puluhan pot tanaman ganja.

Kini pelaku mendekam di Polres Jakarta Barat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan dengan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 Sub Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas