Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferry Mursyidan Baldan: Luar Batang Lahan Negara

Gubernur Basuki juga telah menegaskan bahwa Masjid Luar Batang akan tetap dipertahankan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ferry Mursyidan Baldan: Luar Batang Lahan Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana perkampungan padat penduduk di Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta, Rabu (6/4/2016). Pemprov DKI Jakarta akan merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa, Museum Bahari dan sekitarnya guna memudahkan akses pengunjung atau turis menuju Masjid Luar Batang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Mursyidan Baldan memastikan tanah di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan lahan milik negara.

"Itu tanah negara," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Ferry saat ditemui di Istana, Rabu (27/4/2016) sore.

Namun Ferry tidak menampik bahwa lahan tersebut seiring perjalanan waktu dikuasai oleh masyarakat umum sehingga seolah-olah lahan sudah milik masyarakat.

Karena itu, Ferry mendukung program relokasi warga Luar Batang yang kini dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Relokasi itu jawabannya saya kira. Relokasi sudah tepat. Karena dalam konteks penataan, itu sangat dimungkinkan. Apalagi modelnya bukan mengusur, tapi merelokasi," kata dia.

Namun Ferry mewanti-wanti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk tidak merubuhkan Masjid Luar Batang.

Sebab bangunan tersebut merupakan warisan budaya.

Berita Rekomendasi

"Di situ kan ada masjid, masjidnya itu heritage. Kalau bisa sih jangan ikut-ikut dibongkar," ujar Ferry.

Status tanah di Luar Batang saat ini menjadi persoalan.

Pemprov DKI menyatakan tanah itu  milik negara dan karena itu para pemukim liar di kawasan itu akan direlokasi di rumah susun.

Gubernur Basuki juga telah menegaskan bahwa Masjid Luar Batang akan tetap dipertahankan.

Namun Yusril Ihza Mahendra, yang ditunjuk warga Luar Batang sebagai kuasa hukum, menyatakan warga berhak atas tanah itu.

Mereka memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut.

Yusril pun meminta pihak Pemprov DKI untuk menunjukkan bukti bahwa lahan di Luar Batang itu memang milik negara.(Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas