Ayah Mirna: Saya Kalau Ngamuk Bisa Lebih Gila dari Ahok
Hampir empat bulan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas diracun sianida ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir empat bulan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas diracun sianida ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, hingga kini teman kuliah Mirna selama di Australia, Jessica Kumala Wongso (27) yang menjadi tersangka pembunuhan berencana tersebut belum juga dibawa ke pengadilan lantaran berkas perkara belum lengkap di Kejati DKI Jakarta.
Apalagi, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti telah memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso untuk 30 hari ke depan. Itu artinya Jessica akan mendekam di sel sampai 28 Mei 2016 mendatang.
Menurut Krishna permohonan izin penambahan masa penahanan Jessica tersebut sudah diajukan ke pengadilan, bukan lagi ke kejaksaan.
"Iya, izin pengadilan. Intinya, ini kami perpanjang," ucapnya.
Dengan penambahan masa penahanan Jessica selama 30 hari, maka penyidik telah menahan Jessica selama 120 hari. Jika dalam 120 hari penyidik belum mampu merampungkan berkas perkara, maka Jessica harus dilepaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Edi Darmawan Salihin selaku orangtua korban, Mirna, mengaku saat ini dirinya masih bisa bersabar dengan keadaan proses hukum tersebut.
Sebab, ia yakin penyidik sudah mempunyai lebih dua alat bukti dan bisa segera dinyatakan lengkap oleh jaksa dan Jessica bisa dibawa ke pengadilan.
Namun kata Darmawan kesabaran ada batasnya. Ia bisa saja naik pitam apabila tabir dibalik kasus kematian putrinya justru tidak terungkap.
"Sekarang ini kita coba sabar-sabarkan hati, kuatkan hati. Tapi, kalau sudah mau terakhir kali, yah saya ngamuk lah. Kamu belum pernah lihat saya ngamuk kan. Nanti lihat aja, saya kalau ngamuk bisa lebih gila dari Ahok," ujar Darmawan.
Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengaku belum menerima surat perpanjangan masa penahanan kliennya. Padahal masa penahanan Jessica sudah resmi diperpanjang hingga 28 Mei 2016 mendatang.
"Kalau mau diperpanjang, saya belum dapat masa perpanjangannya. Penetapan dari izin pengadilan saya belum dapat dari penyidik. Mungkin besok, saya tak tahu," tutur Hidayat.
Meski begitu Hidayat menghormati keputusan penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) untuk mengajukan perpanjangan masa penahanan untuk jangka waktu 30 hari ke pengadilan.
"Kami harus hormati. Sesuai pasal 29 (KUHAP,-red), polisi atau penyidik masih mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan penyidikannya kalau belum lengkap. Tetapi kalau sudah lengkap ya P21," kata dia.