Diminta Jemput Majikan Di Bandara, Sopir Pribadi Gelapkan Mobil
Seorang pria berinisial HS (31) harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, setelah membawa lari dan menggelapkan mobil milik maj
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial HS (31) harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, setelah membawa lari dan menggelapkan mobil milik majikannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Mirzal Maulana, Jumat (29/4/2016), mengatakan, peristiwa itu terjadi 13 April 2016.
"Korban berinisial RM, sementara pelaku adalah sopir pribadi korban berinisial HS. HS membawa lari, lalu menggelapkan mobil Toyota Avanza hitam B 1065 ZUG milik korban, " kata Mirzal.
Mirzal menuturkan, kala itu, RM meminta tolong HS untuk menjemput istrinya di Bandara Soekarno Hatta.
"Namun, istrinya tidak kunjung dijemput oleh pelaku. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polresta Bandara Soekarno Hatta," kata Mirzal.
Dari hasil pengembangan, polisi meringkus HS di Padalarang, Bandung, Jawa Barat pada 27 April kemarin.
"Pelaku sudah menggelapkan mobil korban ke dua orang penadah berinisial E dan K. Kedua penadah ditangkap di Sumedang dan Cibunut, Jawa Barat pada tanggal yang sama," kata Mirzal.
Penulis: Banu Adikara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.