KPK Periksa Bos Agung Sedayu Terkait Suap Bos Agung Podomoro
Richard yang tiba mengenakan batik warna biru enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar pemeriksaannya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Utama Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Richard kembali diperiksa untuk kali kedua terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Richard terpantau tiba di KPK sekitar pukul 08.30 WIB dan mendapat pengawalannya sendiri. Richard yang tiba mengenakan batik warna biru enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar pemeriksaannya.
Anak kandung Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu langsung masuk lobi dan memilih duduk di pojok.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan Richard diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman, red)," kata Yuyuk, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Richard pertama kali diperiksa pada 20 April lalu. Saat itu dia diperiksa untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Pada pemeriksaan tersebut, Richar diperiksa bagaimana anak perusahaan Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah, bisa memperoleh izin reklamasi.
"Karena ini pemeriksaan pertama kita akan mendalami dulu peran Richard ini dan dia dulu sebagai mantan komisaris PT ASG perannya dia apa. Nanti kita akan tanyakan terkait izin reklamasi yang diperoleh perusahaan itu," kata Yuyuk, Jakarta, (20/4/2016).
PT Kapuk Naga Indah memang memiliki izin untuk lima pulau dari rekalamasi tersebut. Izin tersebut didapatkan saat DKI diperintah Gubernur Fauzi Bowo atau Foke. Yuyuk menambahkan, pihaknya juga berkepentingan memeriksa Richard karena Agung Sedayu juga grup juga memiliki anak perusahaan yang ikut dalam reklamasi tersebut.
"Ada beberapa anak perusahaan lain yang di bawah PT ASG. Saya tidak bisa sebutkan," kata Yuyuk.
Sekadar informasi, KPK menangkap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi karena menerima uang suap dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Arisman Widjaja Rp 2 miliar.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta