Warga Diimbau Tidak Mudah Tergiur Bantuan Makelar Kasus di Kepolisian
"Jangan tergiur orang mengaku atau bisa mengintervensi penyidik," kata dia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto, mengimbau masyarakat supaya tak menggunakan jasa makelar kasus untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum.
"Imbauan kepada masyarakat urusan dengan kepolisian tolong percaya kepada polisi untuk menyelidiki sesuai prosedur hukum. Ikuti prosedur," tutur Ary di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Jumat (29/4).
Dia meminta masyarakat supaya jangan tergiur orang yang menawarkan bantuan sesuatu untuk mempermudah persoalan hukum.
"Jangan tergiur orang mengaku atau bisa mengintervensi penyidik," kata dia.
Jajaran Polsek Metro Kebayoran Baru mengamankan DD (38) di sekitar STIK Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (26/4).
DD ditangkap karena diduga menjadi makelar kasus untuk membantu seorang tahanan narkoba, Samin Ginting, keluar dari ruang tahanan Mapolsek Metro Kebayoran Baru.
Pengungkapan kasus berawal dari DD menjanjikan kepada Rita Sulianti Purba (39), korban untuk membantu mengeluarkan Samin Ginting, kakak ipar korban. Korban kenal dengan pelaku melalui Bibi Ginting di daerah Peninggaran, Kebayoran Lama.
Aparat Polsek Metro Kebayoran Baru menahan Samin Ginting atas kasus narkoba. Untuk membantu mengeluarkan, pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku mempunyai saudara seorang jenderal.
Pada Senin (4/4), korban bertemu dengan pelaku di di halaman parkir sepeda motor Polsek Metro Kebayoran Baru. Pelaku mengaku bisa mengeluarkan Samin Ginting dari ruang tahanan.
Kemudian, korban menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada pelaku. Sampai sekarang, Samin Ginting belum bisa keluar dan masih dalam ruang tahanan. Atas dasar itu, korban melaporkan kepada aparat kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian menangkap pelaku di sekitar STIK Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (26/4). Uang senilai Rp 15 juta telah habis dipergunakan untuk makan dan kehidupan sehari-hari.
Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Metro Kebayoran Baru. Dia disangkakan Pasal 378 tentang Penipuan, ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 5 tahun.