Bantah Kliennya Sekap Puspita Widyasari, Kuasa Hukum Berikan Pendapat Hukum
Tim kuasa hukum enam pelaku penyekapan Puspita Widyasari (42) memberikan legal opinion atau pendapat hukum kepada Polda Metro Jaya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum enam pelaku penyekapan Puspita Widyasari (42) memberikan legal opinion atau pendapat hukum kepada Polda Metro Jaya.
Lenarki Latupeirissa selaku kuasa hukum mengatakan legal opinion diberikan karena kliennya dianggap tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan.
Legal opinion ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi.
"Kami menyatakan tak bersalah dan meminta dibebaskan. Kalau tidak kami melakukan upaya hukum," tutur Lenarki Latupeirissa, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/5/2016).
Tim unit 1 Subdit III Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menyelamatkan Puspita Widyasari (42) dari sekapan enam orang pelaku kejahatan, Kamis (7/4/2016).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, para pelaku masing-masing berinisial AA (26), YR (43), ASR (45), AM (41), RL (44), dan A (34).
Mereka menyekap korban di Jalan Kebun Bawang 7 No 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penyekapan dilakukan karena korban tak mau mengembalikan uang pinjaman.
"Tak ada penyekapan. Yang bersangkutan sendiri ke klien. Memang ada membeli minyak dan belum dibayar bahkan setting pembelian minyak kedua untuk mendukung klien. Dia menipu," kata dia.