Indikasi Korupsi Rp 3,5 Miliar di Proyek Trotoar Jakarta Selatan
Ada dugaan penyelewengan anggaran pembangunan yang dilakukan PT IM yang merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Proyek pembangunan trotoar di beberapa wilayah di Jakarta Selatan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, antara lain Cilandak, Lebak Bulus, Fatmawati dan Mampang terindikasi korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini dikarenakan ada dugaan penyelewengan anggaran pembangunan yang dilakukan PT IM yang merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin menjelaskan PT IM selaku pemenang tender proyek diketahui mengalihkan kontrak kepada pihak lain.
Padahal 80 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp 13 miliar telah dicairkan oleh PT IM.
"Status dari kasus ini telah kami naikkan ke tahap penyidikan sejak Jumat (29/4) lalu. Diduga negara merugi Rp 3,5 miliar bahkan bisa lebih," ujar Sarjono Turin, Selasa (3/5).
Dia mengatakan proyek pembangunan trotoar ini tidak sesuai dengan spesifikasi standar yang ditetapkan dan tidak selesai tepat waktu. Proyek dimulai pada Oktober 2015 lalu dan harus selesai dalam kurun 45 hari.
"Seharusnya Desember 2015 sudah selesai, tapi ternyata molor tidak sesuai jadwal," tambah Sarjono.Saat ini Kejari telah memeriksa 13 orang saksi dan telah menahan barang bukti berupa dokumen pelelangan dan surat kontrak. Saat ini, Kejari Jakarta Selatan belum dapat menentukan para tersangkanya, karena baru diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
"Sprindiknya baru diterbitkan. Itu pun masih umum, tunggu saja," tutur dia.
Masih Diklat
Dihubungi secara terpisah, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Agustio Ruhut Seto enggan menanggapi perihal adanya indikasi dugaan korupsi dalam pembangunan trotoar di beberapa wilayah Jakarta Selatan.
Dia mengaku saat ini sedang sibluk mengikuti Diklat Pimpinan.
"Saya masih Diklat," tulis Agustio dalam pesan singkatnya lewat Whatsapp.
Warta Kota mencoba menanyai soal dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut. Namun, Agustio enggan membalas pesan singkat Warta Kota. (Bintang Pradewo)