Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zakir Rasyidin: 14 Pemerkosa Siswi SMP di Bengkulu Dihukum Mati Saja

Praktisi hukum Muh Zakir Rasyidin menilai ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk para 14 tersangka pemerkosa Yuyun

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Zakir Rasyidin: 14 Pemerkosa Siswi SMP di Bengkulu Dihukum Mati Saja
ist
M Zakir Rasyidin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Muh Zakir Rasyidin menilai ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk para 14 tersangka pemerkosa Yuyun, siswi SMP di Bengkulu hingga tewas tidak sepadan dengan perbuatannya.

“Perbuatan tersangka secara logika hukum sudah direncanakan. Pasal yang tepat adalah pemerkosaan anak dibawah umur dan pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya lebih berat, yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” kata Zakir di akun twitter miliknya @zakirrasyidinPH, Selasa (3/5).

Zakir mengaku miris. Karenanya, pengacara muda asal Buton Sulawesi Tenggara ini siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Saya akan bantu mengawal kasus ini sampai tuntas dan pelaku diganjar dengan hukuman yang pantas dan adil,” sambungnya.

Tak hanya itu. Bintang Film Angeline ini juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berempati lewat aksi solidaritas untuk Yuyun di dunia maya lewat tagar #NyalaUntukYuyun.

“Mari kita ramaikan #NyalaUntukYuyun,” tutup Zakir.

Sebelumnya Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong Bengkulu berhasil menangkap 12 dari 14 begundal yang diduga memperkosa Yuyun.

Berita Rekomendasi

Kapolsek PUT, Iptu Eka Candra menjelaskan, semua tersangka termasuk dua yang masih buron ikut memperkosa sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara membuangnya di jurang.

Namun dari visum dokter, Yuyun diketahui meninggal saat perkosaan masih berlangsung. “Sesuai hasil visum, bagian anus dan kemaluan korban sampai menyatu akibat ulah keji para tersangka. Korban diduga sudah meninggal saat diperkosa,” ujar Kapolsek PUT, Selasa (3/5).

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto, para tersangka dijerat pasal berlapis.

“Dijerat pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman kurungan 3 hari,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas