Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Pengembang Reklamasi Pulau C dan D Harus Bongkar, Tidak Didenda

"Kalau Pulau C dan D harus dibongkar. Enggak didenda," u

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok: Pengembang Reklamasi Pulau C dan D Harus Bongkar, Tidak Didenda
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan sejumlah menteri meninjau proyek reklamasi pantai Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta untuk membongkar pulau hasil reklamasi.

Pembongkaran dilakukan untuk memberikan jarak pemisah sekitar 300 meter antara Pulau C dan D.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

"Kalau Pulau C dan D harus dibongkar. Enggak didenda," ujar Ahok, di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengatakan bahwa antar pulau menyambung karena pengembang menguruk material secara berlebihan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan pengembang harus mau mengikuti peraturan dari pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Pengembang mau ikutin aturan negara atau tidak? Saya orangnya gampang-gampang saja," imbuh dia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pulau yang tidak terpisah itu, mengganggu aktivitas dari nelayan mencari ikan.

Senada dengan Susi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan tersambungnya Pulau C dan D merupakan kesalahan pengembang, PT Kapuk Naga Indah (KNI).

"Seharusnya ada kanal untuk memberi jalan kepada nelayan, ini harus dikoreksi," imbuh dia.

Presiden Direktur PT KNI Nono Sampono mengatakan harus ada izin terlebih dahulu agar dapat membangun kanal.

Sementara belum ada aturan yang mendasari pelaksanaan kegiatan di atas pulau reklamasi karena moratorium dan penghentian pembahasan dua raperda di DPRD DKI Jakarta.

"Kami menganut mazhab Eropa, ini hanya melekatkan (pulau) sementara. Tapi kalau sekarang ada izinnya, saat ini juga kami akan menggali," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas