Airin Bungkam Terkait Ribuan Kontrak Kerja Suaminya dari Hasil TPPU
Kontrak tersebut mulai berlangsung tahun 2002 hingga tahun 2013.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, bungkam mengenai 1.200 kontrak paket pembangunan dari 300 perusahaan suaminya, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Kontrak paket pembangunan tersebut diduga kuat terkait erat tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wawan.
"Silahkan tanya penyidik, makasih ya," kata Airin usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengungkapkan Wawan menggunakan 300 perusahaan untuk menggarap berbagai proyek di Banten.
Kontrak tersebut mulai berlangsung tahun 2002 hingga tahun 2013.
Sebagian besar menggaran proyek di Pemerintah Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan instansi vertikal Kementerian Pekerjaan Umum.
Sekadar informasi, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya yakni kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.