Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airin Bungkam Terkait Ribuan Kontrak Kerja Suaminya dari Hasil TPPU

Kontrak tersebut mulai berlangsung tahun 2002 hingga tahun 2013.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Airin Bungkam Terkait Ribuan Kontrak Kerja Suaminya dari Hasil TPPU
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana (kiri) yang juga adik terdakwa Atut Chosiyah (kanan) bersaksi dalam sidang kakaknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/7/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, bungkam mengenai 1.200 kontrak paket pembangunan dari 300 perusahaan suaminya, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

Kontrak paket pembangunan tersebut diduga kuat terkait erat tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wawan.

"Silahkan tanya penyidik, makasih ya," kata Airin usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengungkapkan Wawan menggunakan 300 perusahaan untuk menggarap berbagai proyek di Banten.

Kontrak tersebut mulai berlangsung tahun 2002 hingga tahun 2013.

Sebagian besar menggaran proyek di Pemerintah Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan instansi vertikal Kementerian Pekerjaan Umum. 

Sekadar informasi, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya yakni kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK.

Berita Rekomendasi

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas