Anies Baswedan: Jangan Ada Kompromi
Terlebih, karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan yang didahului pemerkosaan siswi SMP di Bengkulu, Yuyun, oleh teman sekolahnya, mendapat tanggapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
Meski pelaku masih pada usia di bawah umur, disebut Anies, tetap harus diproses secara hukum.
Terlebih, karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Jangan ada kompromi bagi pelaku kriminal seperti itu. Begitu sampai menghilangkan nyawa harus diproses hukum," kata Anies Baswedan usai memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Namun, proses hukum yang dimaksud Anies harus dalam tataran yang berlaku bagi pelaku tindak kejahatan anak-anak.
"Ada hukum yang mengatur peradilan untuk anak-anak. Ikuti aturan itu," katanya.
Terkait tindak pidana yang dilakukan anak-anak, pemerintah telah mengaturnya melalui Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pada regulasi tersebut, intinya diatur ada pembedaan pada pengadilan untuk anak dan orang dewasa, baik dalam beracara dan hukuman.
Seperti diketahui, Yuyun (14), seorang siswi SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meninggal pada awal April 2016 akibat diperkosa 14 pemuda saat pulang sekolah.
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam jurang saat pulang sekolah, ditemukan warga dalam kondisi membusuk karena sudah beberapa hari menghilang.
Korban ditemukan dalam keadaan nyaris tanpa busana dengan kaki dan tangan terikat pada Senin (4/4/2016).