Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas Reklamasi, Susi dan Ahok Dijadwalkan Bertemu Hari Ini

Sebelum dihentikan, Susi sempat menyatakan pemberian izin pelaksanaan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dilakukan tanpa rekomendasi dirinya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bahas Reklamasi, Susi dan Ahok Dijadwalkan Bertemu Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan warga pesisir Jakarta melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/4/2016). Aksi tersebut mendesak pemerintah memberhentikan reklamasi teluk jakarta dan memperjuangkan kelayakan nasib nelayan pesisir Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Di sini faktanya, pelaksanaan reklamasi pantura yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI dilakukan tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan dan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir," kata Susi.

Peraturan mana yang jadi acuan? Dalam rapat yang memutuskan penghentian sementara proyek reklamasi pada April lalu, Rizal Ramli sempat menyinggung soal tumpang tindihnya peraturan serta perdebatan yang terjadi selama ini.

"Kalau kita bahas terus, enggak habis-habis debatnya," ujar Rizal.

Karena itu, ia menegaskan, peraturan yang seharusnya menjadi acuan adalah peraturan terbaru sesuai hierarki yang berlaku di Indonesia.

"Undang-undang lebih tinggi hierarkinya dari keppres maupun perpres. Peraturan yang lama tentu dikalahkan undang-undang yang baru, kecuali ada pasal-pasal pengecualiannya," ucap Rizal.

Jika mengacu pada ucapan Rizal, maka peraturan yang seharusnya kini menjadi acuan proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, seperti yang selama ini digunakan oleh Susi.

Penulis: Alsadad Rudi

Berita Rekomendasi


Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas