Modus Cari Kerja di Indonesia, Imigran Tiongkok Selundupkan Narkoba
Pada saat tersangka memasukan sebuah tas berisi 12 bungkus plastik berisi sabu itu, kemudian petugas melakukan penangkapan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
"LC dan LY di RS Atmajaya bertemu TS ditemani anaknya, A. Tersangka memasukkan ke tas berupa 12 bungkusan berisi sabu-sabu. Petugas melakukan penangkapan," kata dia.
Dari hasil penyidikan diketahui tersangka TS dijanjikan akan diberikan Rp 100 juta dari hasil penjualan barang haram itu oleh teman yang menyuruhnya.
Setelah melakukan penangkapan kemudian petugas melakukan menggeledah di rumah tersangka A yang merupakan anak tersangka TS dan menemukan 3,8 gram ganja dan dua butir pil ekstasi seberat 0,8 gram.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan oleh BNN karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Atas perbuataan, para para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas penyitaan barang bukti sabu, BNN telah menyelamatkan sekitar 61.535 orang pengguna narkoba di Indonesia.
"Tersangka dilakukan penahanan dan pemeriksaan. Asal sedang ditelusuri. Yang jelas bukan dari dalam negeri. Barang impor. Mereka ini jaringan lama beroperasi di Indonesia. Peran ini pembeli dan pengedar," tambahnya.