Ditjen Imigrasi Tetapkan 5 WN Tiongkok Sebagai Tersangka
Saat ditangkap, mereka tidak bisa menunjukkan paspor dan izin tanggal.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan lima warga negara Tiongkok yang ditangkap di lingkungan pangkalan TNI Angkatan Udara resmi sebagai tersangka.
Ditjen Imigrasi menyatakan telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang sudah ditemukan oleh kawan-kawan penyidik bahwa lima orang asing asal RRT yang ditangkap oleh TNI AU di Halim Perdanakusuma statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).
Menurut Sompie, dari lima warga negara Tiongkok tersebut, hanya empat yang memiliki izin kerja.
Sementara satu orang lagi hanya memiliki izin visa kunjungan sosial budaya.
"Yang empat warga negara asing lainnya memiliki izin tinggal untuk mereka bekerja. Namun peruntukannya disalahgunakan oleh mereka berdasarkan jabatan masing-masing dan pekerjaan masing-masing," kata Sompie.
Menurut Sompie, kelima warga negara Tiongkok tersebut disangka Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa yang menyalahgunakan izin tinggal atau izin yang dimilikinya berkaitan dengan kegiatan pekerjaannya di wilayah Indonesia diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Kelima warga negara China itu kini ditahan rumah detensi Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur.
Mereka adalah CQ, ZH, XW, WJ dan GL. Mereka sebelumnya ditangkap pihak TNI AU saat beraktivitas di komplek Pangkalan Bandara Halim Perdana Kusuma.
Saat ditangkap, mereka tidak bisa menunjukkan paspor dan izin tanggal.