Polda Metro Jaya Telusuri Penyebar Ancaman Kepada AM Fatwa
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana ancaman teror melalui pesan singkat dari telepon selular kepada AM Fatwa
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana ancaman teror melalui pesan singkat dari telepon selular yang ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa.
Penyelidikan dilakukan setelah wakil rakyat itu melapor ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat (6/5).
Fatwa melaporkan dugaan ancaman melalui telepon selular berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2204/V/2016/PMJ/Dit.Reskrim.
“Beliau kemarin melaporkan tentang hal ancaman via sms dan telepon. Sudah ditangani Dit Reskrimsus,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Minggu (8/5).
Setelah menerima laporan, kata dia, aparat kepolisian segera mengumpulkan bukti-bukti.
Dia menjelaskan, AM Fatwa telah dimintai keterangan sesaat setelah melapor.
Sedangkan ajudan yang menerima ancaman itu dipanggil Senin besok.
“Beliau langsung dimintai klarifikasi dan menunggu ajudannya besok senin dipanggil. Rencana akan dimintai klarifikasi juga,” kata dia.
Sesuai laporan polisi itu, Fatwa mengaku menerima pesan singkat melalui telepon selular nomor 08589259xxxx menyampaikan ucapan bernada ancaman pada Jumat (6/5) pukul 08.00 WIB.
Ancaman berisi "SAMPAIKAN KE FATWA JANGAN URUS ORANG LAIN URUS AJA KELUARGAMU KALO MAU SELAMAT".
Fatwa sempat mencari informasi dengan menghubungi nomor tersebut namun sudah tidak dapat dihubungi.
Selain itu, ajudan Fatwa, seorang polisi berpangkat brigadir polisi sempat menerima telepon yang hendak meminta berbicara dengan Fatwa namun sedang istirahat sehingga pengawal itu enggan mengganggunya.
Secara terpisah, AM Fatwa kepada wartawan mengkonfirmasi adanya ancaman tersebut.
“Iya, betul. Tepatnya jumat pagi sekitar pukul 08.00 pagi,” tambahnya.
Pihak terlapor terlampir masih dalam penyelidikan dengan jeratan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).