Irvan dan Agus Todong ABG Pakai Korek Api Pistol
Irvan Fahrudin Sanusi (24) dan Agus Septian (21) menodong korban dengan menggunakan korek api yang bentuknya menyerupai pistol.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua pemuda nekat melakukan pemerasan terhadap dua anak baru gede (ABG) yang sedang nongkrong di Perumahan Grandwisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kota Bekasi pada Senin (9/5/2016) pukul 22.00.
Bahkan pelaku, Irvan Fahrudin Sanusi (24) dan Agus Septian (21) menodong korban dengan menggunakan korek api yang bentuknya menyerupai pistol.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla mengatakan, kejadian ini berawal saat korban, Yoko (16) dan Wahyu (16) sedang nongkrong di lokasi.
Saat itu, mereka dihampiri oleh dua pelaku dengan membawa benda menyerupai pistol. Sambil menodong korek api tersebut, mereka meminta agar korban memberikan harta bendanya.
“Karena dikira benda itu pistol sungguhan, lalu korban terpaksa menyerahkan ponselnya ke pelaku,” ujar Endang pada Selasa (10/5/2016).
Menurut Endang, awalnya Irvan dan Agus berencana merampas sepeda motor korban. Namun karena penolakan korban khawatir terlihat warga sekitar, makanya mereka merampas ponsel korban.
Setelah ponsel itu berpindah tangan, para pelaku bergegas melarikan diri dengan sepeda motornya.
Tak terima harta bendanya dirampas pelaku, kedua korban mengejarnya menggunakan sepeda motor sambil meneriaki maling.
Beruntung, satpam perumahan yang mendengarnya langsung mengamankan pelaku. “Mereka tak berkutik saat petugas keamanan menangkapnya. Satpam itu kemudian membawa pelaku ke Polsek Tambun,” jelas Endang.
Dari pemeriksaan itu, kata Endang, akhirnya terungkap bahwa benda mirip pistol yang dipakai pelaku adalah korek api gas.
Mereka nekat melakukan kejahatan karena tak memiliki pekerjaan setelah lulus sekolah menengah atas (SMA).
“Bilangnya tak punya uang, makanya nekat merampas harta benda korban. Pengakuannya baru pertama kali beraksi, tapi masih kami dalami keterangannya,” ungkap Endang.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)