Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Hentikan Penyelidikan Kasus RS Sumber Waras

KPK harus menempatkan aspek Hukum Perikatan di mana Pemda DKI Jakarta selaku badan hukum publik

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Diminta Hentikan Penyelidikan Kasus RS Sumber Waras
pos kupang
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petrus Selestinus mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama tidak akan tersentuh kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat .

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu mengatakan, pasalnya, proses pembelian lahan tersebut masuk dalam ranah hukum perikatan.

Dan kasus ini hanya dipakai oleh oknum-oknum yang ingin menjegal Ahok untuk maju kembali sebagai calon gubernur dalam Pilgub DKI 2017.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga telah menggunakan data yang tidak kompeten atau tidak sahih ketika mengaudit RS Sumber Waras.

Karena itu, Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"KPK harus menempatkan aspek Hukum Perikatan di mana Pemda DKI Jakarta selaku badan hukum publik yang oleh undang-undang diberikan hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan keperdataan dalam melakukan hubungan hukum secara perdata dengan pihak lain. Yayasan Sumber Waras sebagai badan hukum perdata yang sama-sama mempunyai hak dan kewenangan untuk memiliki tanah dan benda-benda lainnya," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut dia, sebagai dua subjek hukum yang melakukan perikatan jual-beli, maka antara Pemda DKI Jakarta dengan pihak Yayasan RS Sumber Waras terikat kepada asas-asas hukum perikatan yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian atau personaliti.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan, dalam kitab UU Hukum Perdata mengenai persoalan jual-beli termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perikatan yang secara lengkap mengatur tentang syarat sahnya suatu perikatan.

Dengan demikian, untuk menilai apakah suatu peristiwa jual beli tanah telah memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum, maka acuannya adalah pada kitab UU Hukum Perdata.

"Karena itu, BPK harus menjamin bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya itu benar-benar berisi penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi tentang pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara dengan tidak melanggar hak-hak dan asas-asas hukum di dalam lalu lintas Hukum Perikatan dalam peristiwa jual beli tanah Yayasan RS Sumber Waras," ujar Petrus.

Petrus menyatakan jika terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat sahnya perikatan atau jual beli, maka segala risiko yang timbul termasuk risiko untuk membatalkannya-pun hanya bisa ditempuh dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda DKI Jakarta dengan pihak RS Sumber Waras untuk menyelesaikannya sendiri. 

Tergantung keduanya, apakah melalui musyawarah untuk sepakat membatalkan atau dibatalkan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri termasuk tuntutan mengenai penggantian kerugian kepada penjual atau pembeli yang menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak.

Audit BPK

Tentang audit investigasi yang dilakukan BPK, Petrus mengatakan, itu hanya untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilgub DKI 2017.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas