Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lulung: Ahok Sudah Patut Dijadikan Tersangka

Lulung berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap reklamasi secara terang benderang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Lulung: Ahok Sudah Patut Dijadikan Tersangka
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung berjanji bakal mengiris telinganya jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berani menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke pengadilan, di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap reklamasi secara terang benderang.

Lulung mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jelas telah melakukan pelanggaran dengan melawan sejumlah undang-undang.

Sejak 2013, Ahok telah membiarkan bangunan di lahan reklamasi dan menguatkanya dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur 2.238 Tahun 2014 soal perizinan.

Padahal, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum dibahas.

"Operasi Tangkap Tangan (OTT) reklamasi itu sebagai pengalihan isu kasus pembelian RS Sumber Waras oleh Ahok juga. KPK saya minta bertaubat, anggota dewan dan pengembang diperiksa dan sudah ada tersangka. Saya menilai, Ahok sudah patut dijadikan tersangka," ujar Lulung saat dihubungi Selasa (10/5/2016).

Lulung menjelaskan, selain sudah menabrak peraturan tersebut, Ahok juga telah mengabaikan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah.

Dalam mengeluarkan kebijakan pembangunan, Ahok harus menjadikan masyarakat menjadi subjek, bukan menjadi objek.

Berita Rekomendasi

Sehingga kebijakan tidak berdampak megatif dan meluas terhadap masyarakat itu sendiri.

Hal itu pun berkaitan dengan undang-undang No 20 tahun 2007 yang diganti undang-undang no 1 tahun 2014 dalam mengelola masyarakat pesisir pantai, pulau-pulau kecil dan pariwisata yang harus menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Masyarakat disana merasa dirugikan. Nelayan tidak lagi mendapatkan ikan. Apalagi setelah memutuskan moratorium, Menko kemaritimin berkunjung ke kampung nelayan dan reklamasi. Pembangunan tidak dihentikan. Padahal moratorium itu jelas," tutur Lulung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas