Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lulung: KPK Pengecut Enggak Berani Jadikan Ahok Tersangka

Ahok menjadi saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lulung: KPK Pengecut Enggak Berani Jadikan Ahok Tersangka
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
lulung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.

Saat ini, Ahok masih dimintai keterangan di kantor KPK di Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Ahok menjadi saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Pemeriksaan Ahok terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Lulung mengaku geram dengan kerja lembaga anti rasuah dalam menangani kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Ahok.

"KPK pengecut, enggak berani jadikan Ahok tersangka, sudah jelas. Publik tidak saja mengkritisi, tapi juga tahu persoalannya semua. Oleh karenanya KPK enggak usah takut lagi, harus berani. Masa KPK jadi penakut," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).

Lulung mengatakan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta berhenti sementara atau moratorium dikarenakan banyak pelanggaran dan penyimpangan yang diduga karena kebijakan Ahok dan jajarannya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Reklamasi, kenapa terjadi moratorium? Artinya, Menko Maritim (Rizal Ramli) itu jelas bahwa persoalan reklamasi banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah," ucap Politisi PPP tersebut.

Lulung menilai Ahok melanggar beberapa undang-undang serta melakukan pembiaran terhadap proses bangunan di pulau buatan, apalagi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur 2.238 Tahun 2014 soal perizinan.

Padahal, raperda tentang reklamasi ketika belum dibahas anggota DPRD DKI Jakarta.

"Sebelum ada selesainya pembahasan tata ruang dan zonasi, kemudian pak gubernur membuat surat keputusan, dan kemudian itu menjadi seolah-olah didramatisir persoalan itu dengan adanya satu orang pengusahanya tertangkap (tsk) Pak Ariesman Widjaja," kata Lulung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas