Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkosaan dan Kekerasan Seksual Tidak Ada Kaitannya Dengan Miras

Ia mengatakan banyak kasus perkosaan yang terjadi dengan tidak di bawah pengaruh alkohol

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perkosaan dan Kekerasan Seksual Tidak Ada Kaitannya Dengan Miras
kompas.com
Ilustrasi miras 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menampik adanya kasus perkosaan yang terjadi selama ini didasari oleh kondisi pelaku yang mabuk akibat minuman keras.

"Miras hanya pemantik, bukan sebagai akar masalah. Akar masalahnya beragam antara lain yang paling terlihat tidak adanya sistem perlindungan yang komprehensif terutama sistem hukumnya," ujar Yuniyanti pada Tribunnews.com setelah jumpa pers di Komnas Perempuan pada Rabu (11/5/2016).

Sebelumnya, Komnas Perempuan menggelar jumpa pers terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar segera disahkan pemerintah dan dijadikan terobosan mendesak yang harus menjadi prioritas negara.

Di lain kesempatan, anggota Perempuan Mahardika, Vivi Widyawati juga berasumsi bahwa minuman keras bukanlah sebagai penyebab adanya kekerasan seksual.

"Kasus perkosaan dan kekerasan seksual tidak berkaitan langsung dengan miras. Penyebabnya bisa terjadi karena pola pikir yang salah dan cara pandang terhadap perempuan itu sendiri," ujar Vivi.

Ia mengatakan banyak kasus perkosaan yang terjadi dengan tidak di bawah pengaruh alkohol.

"Misalnya saja dengan kasus yang terjadi pada Mei '98, itu bukan karena hawa nafsu dan mereka tidak mabuk melakukannya. Mereka sudah merencanakan, atas dasar kebencian agar suatu etnis tertentu mendapat perilaku demikian"katanya.

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui, data mitra Komnas Perempuan, Forum Pengadalayanan di lima wilayah mencakup Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh dan Sulawesi, terjadi kekerasan seksual dengan 80 persen korban memilih jalur hukum, 50 persen dengan mediasi karena dinikahkan pelaku dengan tidak cukup bukti.

Sementara 40 persen kasusnya terhenti di kepolisian dan hanya 10 persen yang kasusnya dapat diproses hingga ke persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas