KPK Selidiki Payung Hukum Barter Pemprov DKI Dengan Agung Podomoro
Agus mengakui penting bagi pihaknya untuk mendapatkan dasar hukum barter tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sedang menyelidiki mengenai dugaan barter antara PT Agung Poromoro Land dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, Pemprov DKI disebut menerima sejumlah uang untuk biaya penggusuran sejumlah tempat termasuk Kalijodo untuk menurunkan kewajiban pengembang pada raperda reklamasi di pantai utara Jakarta.
"Itu sedang kita selidiki juga. Jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa. Ada nggak payung hukumnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Agus mengakui penting bagi pihaknya untuk mendapatkan dasar hukum barter tersebut.
Kata Agus, itu adalah pijakan bagi KPK untuk menentukan arah baru penyidikan suap tersebut.
"Jadi proses yang sedang berjalanlah. Dari situ nanti kita melangkah," tukas Agus.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja diberitakan mengklaim membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir Februari lalu.
Menurut Ariesman perusahaannya memberikan Rp 6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Uang sebesar itu, kata Ariesman yang menjadi tersangka penyuap kontribusi tambahan pulau reklamasi, digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan tentara untuk menggusur wilayah yang bersisian dengan Kanal Banjir Barat tersebut.