Warga Bukit Duri Akan Gugat Pemprov DKI, Ini Kata Lulung
Rencana warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, menggugat Pemprov DKI Jakarta didukung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, menggugat Pemprov DKI Jakarta didukung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana.
Lulung menyatakan, gugatan memang harus dilakukan warga Bukit Duri untuk memberikan pelajaran bagi Pemprov DKI agar tidak sewenang-wenang.
"Baguslah, Pemprov harus mengerti mana yang menjadi tanah negara, mana tanah negara yang dikelola oleh rakyat," kata Lulung di Masjid Luar Batang, Kamis (12/5/2016) malam.
Ia mencontohkan tanah negara yang menjadi aset pemerintah, seperti kawasan Monumen Nasional (Monas), Istana Negara, dan kantor Balai Kota. Sementara lahan negara yang dikelola oleh masyarakat salah satunya di kawasan Pasar Ikan yang telah digusur Pemprov DKI.
"Dia (Ahok) jangan mengklaim saja, lihat dulu di sana ada enggak penduduknya, RT, RW-nya, dan mereka bayar kewajiban pajak enggak? Ada nilai keekonomiannya, terus warga yang sudah bertahun-tahun di sana enggak boleh main gusur aja," ujar Lulung.
Warga Bukit Duri memutuskan untuk mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana menertibkan permukiman tersebut. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei ini.(David Oliver Purba/Kompas.com)