Hapus 3 In 1, Ahok: Berhasilnya Orang Tidak Dieksploitasi
"Yang berhasilnya kan nggak ada lagi orang dieksploitasi, misalnya nggak ada lagi itu anak dikasih kasih obat tidur. Jadi orang Jakarta itu bermartaba
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap berhasil penghapusan peraturan jalur 3 in 1 selama tahap uji coba.
Mengenakan batik Coklat, Mantan Bupati Belitung Timur itu menganggap penghapusan peraturan tersebut dapat menghentikan eksploitasi manusia, seperti joki yang menggunakan balita.
Hal tersebut diyatakan kepada para awak media, usai melakukan tinjaun Ujian Sekolah Madrasah Berstandar Daerah (USMBD) di Sekolah Dasar (SD) Santa Maria Servian, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
"Yang berhasilnya kan nggak ada lagi orang dieksploitasi, misalnya nggak ada lagi itu anak dikasih kasih obat tidur. Jadi orang Jakarta itu bermartabat, nggak ada alasan untuk mereka berjejer di jalanan dengan alasan kemiskinan." Kata Ahok.
"Orang kita udah kasih rusun, kasih KJP, kasih kerjaan ko'." tambahnya.
Ahok juga mengakui bahwa peraturan penghapusan 3 in 1 sudah ditandatanganinya hari ini, Senin (16/5/2016).
Ia mengimbau kepada warga Jakarta untuk menggunakan jalur alternatif atau menggunakan transportasi umum untuk menghindari kemacetan atas penghapusan aturan tersebut.
Diketahui, aturan 3 in 1 yang berlaku di jalan-jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, bermaksud mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di Jalan tersebut untuk mengurangi kemacetan.
Namun pada kenyataannya, para pengemudi kerap kali mengakali peraturan tersebut dengan para joki yang sering berjejer di sekitar wilayah tersebut pada jam 3 in 1 berlaku.
Akibatnya peraturan tersebut gagal memngurangi kemcatan dan justru menimbulkan masalah baru, yaitu ekploitasi manusia.
Peraturan 3 in 1 merupakan peraturan yang melarang mobil melintas dengan jumlah penumpang kurang dari 3 orang, di jalur tertentu pada waktu tertentu.