'Mami' Nurjanah Jual PSK di Bawah Umur di Kalibata City Lewat Online
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Selatan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Selatan.
Bahkan, satu seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), yang ditawarkan oleh seorang mucikari bernama Nurjanah (25) masih di bawah umur.
'Mami' Nurjanah yang berbadan gempal dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye hanya menunduk.
Kepalanya ditutupi penutup muka berwarna hitam saat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016).
Dia tak banyak bicara terkait praktik prostitusi online yang sudah dijalaninya sejak tahun 2014 lalu.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penangkapan mucikari yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di Apartemen Kalibata City, Rabu (16/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Mereka ditangkap bersama empat PSK yang salah satu diantaranya masih dibawah 18 tahun.
"Pelaku bukan hanya menyediakan atau perantara, tetapi juga menyediakan fasilitas prostitusi tersebut dilingkungan rumah atau kamarnya di salah satu apartemen Kalibata City," kata Tubagus Ade, Kamis (19/5).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dengan adanya situs online yang menawarkan wanita penghibur dengan memajang foto-foto para wanita berpakaian tak senonoh.
Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukna penyelidikan dan menjebak pelaku (under cover by-red).
"Pelaku mendagangkan wanita penghibur menggunakan situs online, masuk dulu ke situs itu, kemudian dia berkomunikasi, semacam komunitas. Kemudian ada beberapa foto-foto yang dikirim, dan kemudian terjadi tawar menawar," kata dia.
Harga yang ditawarkan oleh tersangka untuk satu wanita berada dalam kisaran yang bervariasi mulai dari harga Rp. 350.000 hingga Rp. 500.000 serta sudah dilengkapi sejumlah fasilitas.
Dari keterangan saksi dan tersangka pelaku menjalankan aksinya kurang lebih 2,5 tahun. Dari transaksi itu pelaku mendapat Rp 200.000 untuk jasa sekaligus tempat melaksanakan praktik prostitusi.
"Jadi sekitar 200 ribu untuk jasa si mucikasri yang sudah sekaligus disediakan tempatnya," tutur dia. (Bintang Pradewo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.