Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Tersangka Penancap Pacul ke Tubuh Enno

Pertemuan keduanya berjalan dengan lancar. Bahkan, mereka sempat bercumbu di dalam kamar itu.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pengakuan Tersangka Penancap Pacul ke Tubuh Enno
KOMPAS.com/Andri Donnal Putera
Tersangka pembunuh EF (19) yang masih di bawah umur, RA (16), memperagakan adegan mengambil pacul sebagai alat pembunuhan dalam rekonstruksi di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu dari tiga tersangka pembunuh EF (19), RA (16), mengungkapkan sedikit mengenai hal yang dia rasakan saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5/2016).

RA menjalani rekonstruksi bersama dua tersangka lainnya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24). Mereka semua mengenakan kaus oranye dan penutup wajah.

"Saya menyesal," kata RA sambil menundukkan kepala dilansir Kompas.com.

Ketika ditanya lebih lanjut, RA mengaku tidak berencana untuk membunuh EF yang merupakan pacarnya sendiri.

Mereka telah berhubungan selama lebih kurang satu bulan, dan baru sekali RA diajak datang ke kamar EF di mes karyawan tersebut, Kamis (12/5/2016).

Pertemuan keduanya berjalan dengan lancar. Bahkan, mereka sempat bercumbu di dalam kamar itu. Namun, permasalahan muncul ketika RA meminta EF untuk berhubungan badan.

EF menolak karena takut hamil. RA yang merasa ditolak pun keluar dari kamar tersebut, lalu secara kebetulan bertemu dengan Arifin dan Imam.

BERITA REKOMENDASI

Mereka kemudian sepakat membunuh EF dengan sadis di dalam kamarnya. RA tidak bersedia untuk berbicara lagi kepada pewarta, begitupun dengan Arifin dan Imam yang masih menjalani rekonstruksi, sore tadi.

Dari rangkaian rekonstruksi, RA diketahui sebagai orang yang membunuh EF, setelah Arifin dan Imam memerkosa serta menyiksa EF terlebih dahulu.

RA menggunakan pacul yang dia ambil dari rumah warga di sekitar mes sebagai alat untuk membunuh EF.

Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman maksimal berupa hukuman mati. Namun, RA akan mendapatkan keringanan karena pertimbangan faktor anak di bawah umur.


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas