Penggusuran Kawasan Dadap, Rano Karno: Itu Kewenangan Pemkab
Rano pun enggan menjawab mengenai penertiban tersebut. Rano mengaku tidak berwenang menjawabnya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Rano Karno enggan menomentari mengenai penertiban yang terjadi di kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Menurut Rano Karno, wilayah tersebut sepenunya adalah kewenangan Bupati Tangerang.
"Itu semua kan kebijakan ada di kabupaten. Tentu itu kebijakan dari kabupaten bukan provinsi," kata Rano di KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Rano pun enggan menjawab mengenai penertiban tersebut. Rano mengaku tidak berwenang menjawabnya.
"(Masalah) Dadap tanya sama pak bupati (Zaki, red)," tutur Rano Karno.
Sebelumnya, penggusuran di Dadap dilakukan pada Selasa 10 Mei 2016. Penggusuran tersebut terbilang sepi lantaran tidak banyak akvitis yang berteriak protes.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama bahkan sampai menyindir mengenai penggusuran tersebut.
Kata Basuki, penggusuran tersebut akan menjadi 'ramai' seandainya dia yang jadi bupati Tangerang.