Prostitusi Online Sebuah Apartemen di Kalibata Sudah Berlangsung 2,5 Tahun
Meski menggunakan sarana dunia maya, Nurjanah membatasi pelanggannya pada kalangan tertentu.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik prostitusi online yang dibongkar Kepolisian Resort Jakarta Selatan di sebuah apartemen bilangan Kalibata ternyata sudah berlangsung sekitar dua tahun.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan berdasarkan keterangan dari tersangka Nurjanah (25) dan saksi korban, bisnis esek-esek itu telah berlangsung sejak 2014.
"Hasil keterangan dari saksi dan tersangka sudah berlangsung selama dua setengah tahun," kata Tubagus Ade saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2016).
Tubagus Ade menyebutkan usaha pemuas laki-laki belang yang telah berlangsung lama itu, menggunakan situs online.
Meski menggunakan sarana dunia maya, Nurjanah membatasi pelanggannya pada kalangan tertentu.
"Tidak semua orang bisa masuk dan tidak bisa juga langsung memesan. Dia (pelanggan) harus proses tertentu bergaul dilingkungan itu, baru dikirim beberapa nama yang akan digunakan," kata Kapolres Jakarta Selatan.
Pada situs itu, calon pelanggan akan mendapat foto-foto perempuan penghibur.
Setelah menunjuk yang ingin dipilih, baru terjadi tawar menawar harga antara pelanggan dan Nurjanah. Ketika harga telah disepakati, pelaku akan menyediakan tempat.
Dari beberapa korban Nurjanah, sebut Tubagus Ade, ada satu yang masih berada di bawah umur.
"Salah satu ada usia belum sampai 18 masih dibawah umur. Pekerjaannya masih pelajar," katanya.
Karena itu, Nurjanah dijerat Pasal 76i Junto 788 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 29 dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.