Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penancap Pacul: Saya Mau Matiin Orang di Dalam, Mereka Ikutan

RA menggunakan pacul yang dia ambil dari rumah warga di sekitar mes sebagai alat untuk membunuh EF.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tersangka Penancap Pacul: Saya Mau Matiin Orang di Dalam, Mereka Ikutan
KOMPAS.com/Andri Donnal Putera
Tersangka pembunuh EF (19) yang masih di bawah umur, RA (16), memperagakan adegan mengambil pacul sebagai alat pembunuhan dalam rekonstruksi di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuh EF (19), seorang karyawati di Tangerang, Banten, yakni RA (16), Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi (24), berkenalan beberapa saat sebelum EF diperkosa dan dibunuh pada Kamis (12/5/2016) malam lalu.

Hal tersebut terungkap saat rekonstruksi kasus pembunuhan itu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa sore.

"Siapa kamu, habis ngapain dari sana?" kata Arifin kepada RA dalam sebuah adegan rekonstruksi, seusai RA keluar dari kamar EF.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso menjelaskan, ketiganya belum saling kenal, tetapi tinggal di lingkungan yang sama.

Kepada Arifin, RA mengaku habis menemui perempuan bernama Indah. Awalnya, EF memang memperkenalkan diri kepada RA sebagai Indah.

Belakangan baru diketahui, yang dikenal RA sebagai Indah adalah EF. Arifin sudah mengenal EF.

"Saya bilang, saya mau matiin orang di dalam, terus mereka ikutan," tutur RA di tengah proses rekonstruksi dilansir Kompas.com.

BERITA REKOMENDASI

Dari penelusuran sementara, Arifin diketahui juga sempat mendekati EF, sebelum EF menjalin hubungan dengan RA.

Diduga memendam kekesalan karena EF tidak merespons usaha pendekatannya, Arifin lalu mau ikut RA dan Imam untuk memerkosa dan membunuh EF di dalam kamarnya.

Meski ketiga tersangka mengaku baru saling kenal, polisi telah menjerat mereka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Adapun tersangka RA masih tergolong anak di bawah umur.

Dari rangkaian rekonstruksi, RA diketahui sebagai orang yang membunuh EF, setelah Arifin dan Imam memerkosa serta menyiksa EF terlebih dahulu.


RA menggunakan pacul yang dia ambil dari rumah warga di sekitar mes sebagai alat untuk membunuh EF.

Andri Donnal Putera/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas