Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Kaget Perjanjian Pengembang dengan Pejabat Hilangkan Kontribusi Tambahan

Ahok kaget karena perjanjian kerja sama antara pengembang reklamasi dengan pejabat sebelumnya menghilangkan kontribusi tambahan yang sudah ada.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ahok Kaget Perjanjian Pengembang dengan Pejabat Hilangkan Kontribusi Tambahan
Warta Kota/Alex Suban
Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani (kiri) menggali tanah untuk menanam plakat segel di Pulau Reklamasi C-D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Pengembang diberikan sanksi untuk menghentikan kegiatan operasional sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kaget begitu pertama kali memimpin Jakarta.

Saat itu, dia masih mendampingi Joko Widodo yang menjabat sebagai gubernur.

Ahok kaget karena perjanjian kerja sama antara pengembang reklamasi dengan pejabat sebelumnya menghilangkan kontribusi tambahan yang sudah ada sejak 1997.

"Waktu saya melihat ini (izin reklamasi) tahun 2012 dikeluarkan, tentang perjanjian kerja sama, ini (kontribusi tambahan) kayak hilang, tidak ada," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).

Akhirnya Ahok membuat perjanjian kerja sama dengan pengembang reklamasi. Dengan mengacu perjanjian kerja sama antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan PT Manggala Krida Yudha (MKY) pada 16 September 1997.
Salah satu pasalnya menyebutkan, kewajiban pengembang untuk memberikan kontribusi.

Di mana kontribusi yang dimaksud adalah sumbangan berupa uang atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan dalam rangka menata Kawasan Pantai Utara Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Huruf S sesuai Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995.

Berita Rekomendasi

"Harus dibuat sebuah kebijakan yang tetap mengacu ke perjanjian tahun 1997. 'Eh kalau 17 kena semua harusnya kena kan. Izinnya sudah keluar Pak Foke (Fauzi Bowo) 2012, saya tunggu. Tunggu dia nyambung (izin reklamasi)," imbuh Ahok.

"Begitu dia nyambung, saya bilang tidak bisa. Tahun 1997 saja sudah ada perjanjian kontribusi kok masa sekarang hilang? Hilang ke siapa? Kalau hilang saya bisa dituduh terima uang lagi, jadi ini dibuat terlalu ngambang makanya saya bilang tidak bisa, harus dibuat tertulis," kata Ahok.

Karenanya begitu pengembang ingin memperpanjang izin reklamasi, Ahok meminta nilai tambahan kontribusi sebesar 15 persen kali nilai jual obyek pajak dikali lahan yang dijual.

Ahok akan memberikan izin perpanjangan, kalau pengembang sudah memenuhi kewajiban.

Hal tersebut tercantum dalam poin perjanjian antara Ahok dengan pengembang reklamasi dalam rapat tanggal 18 Maret 2014.

Ahok menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat pengembang, yaitu PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas