Bawa Upal Rp 2 Juta, Syahroni dan Nendang Sudah Belanjakan Rp 500 Ribu
Dua pria asal Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, itu tak berkutik saat warga mengamankan dirinya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sepak terjang Ahmad Syahroni (30) dan Nendang (30) dalam mengedarkan uang palsu (upal) berakhir sudah.
Dua pria asal Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, itu tak berkutik saat warga mengamankan dirinya.
Beruntung mereka tak jadi 'bulan-bulanan' warga yang kesal dengan ulahnya, karena keburu diamankan tim buru sergap (buser) Polsek Cikarang Timur yang sedang melintas di lokasi.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Komisaris Liston Marpaung mengatakan, mereka ditangkap warga di Kampung Rawa Gebang RT 01/02, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi saat sedang mengedarkan uang palsu tersebut.
Dari upal sekitar Rp 2 jutaan yang dibawa, mereka telah berhasil membelanjakan uangnya sebesar Rp 500.000 ke para pedagang setempat.
Dari situ, mereka memperoleh keuntungan berupa barang hasil belanja dan uang asli dari kembalian setelah bertransaksi dengan para pedagang sebesar Rp 848.000.
Adapun barang yang mereka beli berupa kebutuhan utama dan sekunder untuk sehari-hari.
"Mereka juga membeli enam bungkus rokok untuk dikonsumsi sehari-hari," ujar Liston kepada wartawan pada Jumat (20/5/2016) pagi.
Liston mengungkapkan, untungnya usaha mereka tak berjalan mulus. Sebab sejumlah pedagang yang telah bertransaksi dengan tersangka mencurigai uang pecahan Rp 100.000 yang diperoleh.
Menurut dia, upal milik tersangka memiliki warna yang lebih mencolok dan bahan kertasnya lebih kasar. Namun demikian, ada garis benang dan tanda air di dalam upal tersebut.
"Sekilas memang mirip, tapi kalau diperhatikan lebih detil kelihatan sekali perbedaannya. Apalagi kalau diperiksa melalui sinar ultraviolet, bakal ketahuan palsunya," kata Liston.
Atas dasar itulah, kata Liston, pedagang setempat langsung beramai-ramai mengadang para pelaku.
Awalnya kedua tersangka membantah tengah mengedarkan upal di lokasi, namun saat digeledah warga, mereka menemukan 6 lembar upal dengan pecahan Rp 100.000.
"Dari situ pelaku tak berkutik saat warga menemukan barang bukti lainnya," jelas Liston.
Ketika warga mengerumuni, lanjut Liston, tim buser yang tengah patroli di daerah sekitar bergegas mengeceknya. Kedua tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur untuk diperiksa penyidik.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla mengatakan, petugas masih menggali keterangan tersangka guna mengusut pemasok upal tersebut.
Namun, dari pemeriksaan sementara, upal tersebut dibeli dengan perbandingan 1:4 atau uang asli Rp 1 juta ditukar dengan upal sebesar Rp 4 juta.
Endang pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran upal. Apalagi saat mendekati bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, di mana perputaran uang akan lebih besar dibandingkan hari biasa.
Momen inilah, kata dia, yang kerap dimanfaatkan tersangka untuk mengedarkan upal di kalangan masyarakat.
"Bagi masyarakat yang memperoleh uang palsu sebaiknya langsung melapor ke polisi. Kami akan segera menindaklanjutinya karena keberadaan uang palsu sangat meresahkan dan merugikan masyarakat," ujar Endang.
Selain mengamankan tersangka, kata Endang, penyidik juga menyita barang bukti berupa 6 lembar upal dengan pecahan Rp 100.000, uang asli hasil belanja dengan pedagang sebesar Rp 848.000, enam bungkus rokok, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Bison warna hitam bernopol B 3518 FNY yang digunakan untuk beraksi.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, Sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Fitriyandi Al Fajri)