Pemerintah Tak Perlu Terapkan PPN 12 Persen, Bisa Pakai Cara Ini Genjot Penerimaan Negara
Banyak perusahaan digital global masih belum terdaftar sebagai wajib pajak resmi di Indonesia, sehingga pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menuai banyak tentangan dari berbagai kalangan.
Adapun menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12% pada 1 Januari 2025 didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, yang diproyeksikan menambah sekitar Rp100 triliun per tahun dari sektor pajak konsumsi.
Namun, kenaikan ini diperkirakan dapat meningkatkan inflasi hingga 0,5% pada tahun pertama implementasi, terutama berdampak pada harga kebutuhan pokok dan barang lainnya.
Baca juga: Duduk Perkara Kenaikan PPN 12 Persen Menurut Ketua Banggar DPR
"Ada beberapa opsi lain daripada menaikan PPN 12 persen, hanya saja opsi ini membutuhkan kerja ekstra dari para policy makers dan ketekunan ekstra," ujar Achmad kepada Tribun, dikutip Selasa (24/12/2024).
Pertama, optimalisasi pajak digital.
Ia menyebut, perkembangan ekonomi digital di Indonesia sangat pesat, tetapi penerimaan pajak dari sektor ini masih belum maksimal.
Pada 2023, sektor ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai nilai transaksi sebesar USD 77 miliar, dan angka ini terus meningkat setiap tahun.
Namun, kontribusi pajak dari sektor ini masih berada di bawah 5?ri total penerimaan pajak.
Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki mekanisme pemungutan pajak dari platform digital, termasuk e-commerce, layanan streaming, aplikasi ride-hailing, dan marketplace daring.
"Salah satu langkah yang dapat diambil adalah peningkatan pengawasan dan penegakan aturan terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia," ujarnya.
Ia mencontohkan, banyak perusahaan digital global masih belum terdaftar sebagai wajib pajak resmi di Indonesia, sehingga pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak yang signifikan.
"Potensi penerimaan dari pajak digital ini sangat besar. Jika pemerintah dapat mengenakan pajak yang adil pada transaksi digital, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha digital, penerimaan negara dari sektor ini diperkirakan dapat mencapai tambahan Rp70-100 triliun per tahun," papar Achmad.
Sebagai perbandingan, kata Achmad, negara seperti Inggris telah mengimplementasikan pajak digital khusus yang dikenal sebagai "Digital Services Tax" (DST).