Ganjal Kartu ATM Orang, Mumuy Masuk Penjara
Saat kejadian pelapor meminta istri mengambil uang di mesin ATM. Saat berada di depan mesin ATM, ternyata kartu ATM
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mumuy M Stefani (29), pencuri uang dengan modus mengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah kos di Jalan Mandala Selatan, Tomang, Jakarta Barat, Kamis (19/5/2016) malam. Pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 40 kali.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat LP/ 2426 / V / 2016 / PMJ/ Ditreskrimum, tanggal 18 Mei 2016. Saat itu ia beraksi di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan pelaku sudah melakukan tindak kejahatan tersebut puluhan kali.
"Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 40 kali di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," kata AKBP Eko di Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Menurutnya, saat kejadian pelapor meminta istri mengambil uang di mesin ATM. Saat berada di depan mesin ATM, ternyata kartu ATM milik korban tertahan di pintu masuk kartu.
Tak lama datang dua laki-laki tak dikenal berpura-pura membantu mengeluarkan kartu ATM korban yang tertahan. Tanpa disadari kartu ATM korban ditukar oleh salah satu pelaku.
"Kemudian keesokan harinya korban melakukan pengecekan ke Bank BCA dan tersadar uang miliknya sudah berkurang sebesar Rp 20,9 juta. Korban lalu membuat laporan di Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan modus para pelaku adalah tersangka melakukan perbuatannya yaitu dengan memasang jebakan untuk mengganjal gate card atau pintu masuk kartu ATM dengan tusuk gigi atau batang korek api.
"Kemudian pelaku menjauh dari mesin ATM untuk melihat korban yang akan mengambil uang di mesin ATM tersebut dan saat korban tidak bisa memasukkan kartu ATM-nya pelaku yang sudah melihat jenis kartu ATM korban kemudian juga menyiapkan Kartu ATM dengan jenis yang sama namun kartu tersebut sudah tidak berfungsi," ucapnya.
Lalu pelaku berpura-pura membantu korban dan tanpa korban sadari pelaku kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan oleh pelaku.
"Setelah itu pelaku pergi dan saat korban kebingungan datang pelaku lain yang berpura-pura membantu korban juga dengan tujuan mengintip PIN ATM korban," ujarnya.
Kemudian, pelaku kedua juga pergi dan kemudian kartu korban tersebut diambil uangnya oleh para pelaku yang sudah mendapatkan ATM korban dan sudah mengetahui Pin ATM korban yang sudah ditukar tersebut.
"Pelaku dalam setiap melakukan aksinya selalu membawa Air Softgun jenis Walter untuk berjaga-jaga," katanya.
Saat ini, polisi juga masih memburu dan mengejar pelaku lainnya dan sudah dimasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu motor Kawasaki Ninja, satu softgun jenis Walter, satu modem Bolt, satu Power Bank merk Hippo warna putih, satu Iphone warna putih, satu Blackberry Gemini warna putih, satu Power Bank merk li ion, satu Blackberry pasport warna hitam, satu HP Samsung A5 gray, satu HP Samsung J5 warna hitam, satu Iphone 6+ warna hitam, satu Power Bank merk vivan, satu tab merk apple warna putih.
Selain itu, ada 13 kartu ATM Mandiri, empat kartu paspor BCA, dua kartu Cimb Niaga, empat kartu Bank BRI, dua kartu BNI, satu kartu Bank BJB, satu kartu Permata Bank, satu kartu indomaret e money, satu buku tahapan BCA atas nama Zaenal Arifin, empat kartu pers, satu KTP, satu flash drive, satu obeng warna gold, satu flashdisk Ibox, dua kunci letter L, satu potong kawat, dua card rider, dua memory external.
Juga disita sebuah simcard esia, empat buah charger, satu STNK, dua buah dompet, satu gantungan name card kostrad, satu emblem perbakin, tiga kunci, uang dollar 1 USD, uang tunai Rp.815.000, satu kotak iphone 6+, 13 batang tusuk gigi, empat buah topi, satu unit playstation, satu celana jeans, tiga baju kaos, satu pasang sepatu merk NB, satu CPU lenovo, satu buah helm merk KYT.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkapnya. (Bintang Pradewo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.