Belum Ada Tersangka dalam Penggerebekan Klinik Ilegal yang Diduga Jalankan Praktik Aborsi
polisi baru mengumpulkan barang bukti seperti alat kuret, gunting dan obat-obatan.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian belum menetapkan tersangka usai menggerebek sebuah klinik yang diduga menjadi tempat aborsi di Jalan Kramat VII no.12 A, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
"Sementara tersangka belum ada. Polisi masih dalam penyidikan mencari barang bukti dan mengumpulkan saksi-saksi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo ketika ditemui di lokasi pada Jumat (20/5/2016).
Suparmo menjelaskan, pihaknya baru memeriksa satu orang saksi yakni petugas kebersihan yang bekerja di klinik itu.
"Yang kemarin di sini orang yang membantu, ngakunya cleaning service dan dia dibawa ke Polda untuk jadi saksi," tutur Parmo.
Pemeriksaan itu bertujuan untuk menggali keterangan terkait praktik aborsi yang diduga sudah dilakukan selama empat tahun.
"Dugaan ini tempat aborsi ada tapi selanjutnya kita serahkan ke penyidikan, kalau itu pelanggaran aborsi masuknya pasal 194 uu no 36 thn 2009," ujarnya.
Sementara ini, polisi baru mengumpulkan barang bukti seperti alat kuret, gunting dan obat-obatan.
"Kalau janin, kami belum temukan," tambahnya. Suparmo menambahkan, pihaknya juga belum menetapkan DPO bagi pemilik dan pengelola klinik serta dua dokter.
"Belum DPO, dokter itu belum tersangka karena kasusnya kan belum digelar. Orangnya lagi dicari, karena dia legalitasnya gak ada. Orangnya belum ketemu, entah kabur kemana dia," ujarnya.