Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Direktur Hanania Group Jadi Tersangka dan Ditahan

Penahanan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Direktur Hanania Group Jadi Tersangka dan Ditahan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENIPUAN UMRAH - Direktur Travel Hananiah, Ahmad Syah Farhan (tengah) diseret ke Polda Metro Jaya oleh para calon jemaah Umrah travel itu pada Kamis (28/5/2026). Ia diseret dan dilaporkan ke polisi lantaran terjerat kasus dugaan penipuan ibadah Umrah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp60 Miliar. 

Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Direktur Hanania Group Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menahan Dirut Hanania Group setelah ditetapkan tersangka dugaan penipuan umrah.
  • Korban membayar paket umrah, namun tidak diberangkatkan, dengan kerugian miliaran rupiah dilaporkan.
  • Polisi membuka posko pengaduan korban serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain terkait.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF.

Penahanan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan saat ini ada dua laporan polisi yang diterima berkaitan perkara tersebut. 

Satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Kombes Budi kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Terkait persoalan yang dialami korban dalam laporannya bahwa para korban telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun para korban tidak diberangkatkan sesuai jadwal. 

Dari hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelas Kabid.

Baca juga: Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penipuan Umrah yang Diduga Rugikan Calon Jemaah Rp60 Miliar

Rencana tindak lanjut penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. 

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Kombes Budi menuturkan laporan kedua oleh pelapor NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. 

Keterangan korban bahwa pihaknya sudah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta.

Namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan oleh pihak terlapor.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas