Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan MLM Digugat Karena Diduga Jual Produk Kadaluarsa

Perusahaan tersebut dilapor karena diduga telah memperdagangkan barang tidak mencantumkan aturan pakai berupa expired date

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perusahaan MLM Digugat Karena Diduga Jual Produk Kadaluarsa
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang karyawan swasta bernama SN (31) melaporkan perusahaan multi level marketing (MLM) PT Razedo Grop Sukses Live Well Global karena diduga telah menjual produk tanpa mencantumkan aturan pakai di antaranya terkait tanggal kadaluarsa atau expired date ke Polres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2016).

Kuasa hukum korban, Ageng Kartiko mengatakan, pihaknya melaporkan perusahaan tersebut karena diduga telah memperdagangkan barang tidak mencantumkan aturan pakai berupa expired date dengan sangkaan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf I tentang perlindungan konsumen‎.

Ia menjelaskan, ‎awal mula kejadian korban atau pelapor membeli barang berupa minuman herbal suplemen merk chlorophyl gamat minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat di Food Court Season City Tambora Jakarta Barat pada Selasa (3/5/2016)‎‎.

"Dia beli sama temannya sebagai agen MLM produk tersebut, itu produk berkhasiat untuk kesehatan tubuh, tulang, mencerahkan kulit, mengatasi gangguan lambung dan lain-lain," kata Ageng.

‎Menurut dia, didalam kemasan tersebut saat dilihat ternyata tidak mencatumkan aturan pakai, izin dan kontak yang bisa dihubungi.

Bahkan setelah korban meminum minuman tersebut, korban malah mengalami gangguan pencernaan.

"Klien saya langsung buang air besar diare yang tak henti-henti, akhirnya korban sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Husada Mangga Besar Jakarta Pusat," ujar Ageng.

Berita Rekomendasi

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Barat dan diteriman dengan Nomor laporan polisi (LP): 518/ V/ 2016/ PMJ/ Restro Jak Bar‎ tertanggal 19 Mei 2016.

‎Selain itu, Ageng mengatakan kliennya juga telah melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Ageng, BPOM akan menindaklanjuti laporan tersebut karena terindikasi adanya pelanggaran dalam izin penjualan produk chlorophyl gamat‎.

"Laporan kita diterima, setelah dilihat di kemasan produk itu ada izin tapi izin PIRT (izin industri rumah tangga), sementara harusnya izin dari BPOM. Nanti BPOM kerjasama dengan instansi terkait, kalau izin tidak sesuai diduga ada temuan pidana," kata Ageng.  (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas