Kapolda Metro Larang Ormas Sweeping di Bulan Ramadhan
Sweeping hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto akan menindak tegas organisasi masyarakat yang melakukan sweeping di tempat hiburan saat bulan Ramadhan.
Menurutnya, sweeping hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian.
Jika ormas melakukan itu maka telah melanggar peraturan pidana.
Ormas, kata Moechgiyarto, hanya boleh memberikan informasi tentang kegiatan yang meresahkan masyarakat pada saat Ramadhan tiba kepada kepolisian dan pihaknya akan melakukan tindakan atas laporan tersebut.
"Kalau kami tidak lakukan sweeping, ormas boleh marah ke kami. Bukan ambil tindakan sendiri," jelasnya di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2016).
Saat ini, Moechgiyarto mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh Ormas dan juga pengelola tempat hiburan malam terkait datangnya bulan suci bagi umat Islam.
"Sekarang juga kami sedang menunggu perda dari pemerintah mengenai aktivitas hiburan malam pada saat Ramadhan. Jadi, nanti kami tindak tegas memakai perda yang ada," tambahnya.
Selain itu, operasi Pekat Jaya juga sedang berlangsung guna mengurangi adanya aktivitas penyakit masyarakat menjelang Ramadhan.
"Nanti kalau masih ada kegiatan yang meresahkan tentang penyakit masyarakat saat Ramadhan, bisa langsung kami tindak," tegas Jenderal Bintang Dua tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.