Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar SMP Pembunuh Enno Kemungkinan Disidang Awal Juni

RA mungkin akan masuk persidangan lebih dulu, tidak bersama dua tersangka lainnya. Ini karena usianya yang masih dibawah umur.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelajar SMP Pembunuh Enno Kemungkinan Disidang Awal Juni
Warta Kota/Bintang Pradewo
Para tersangka pemerkosa dan pembunuh Enno Farihah. 

Dia menjelaskan, sejauh ini kondisi kesehatan tiga tersangka, yakni Imam Pahriadi (24), Rahmad Arifin (20), dan RA (16) secara fisik dan mental tidak ada masalah. Ketiganya juga mendapat perhatian khusus dari sipir.

"Mereka bertiga berada di satu sel khusus dan tidak ada tahanan lain di sel itu. Jadi sama sekali tidak disentuh orang lain," tambahnya.

Namun, mengenai aktivitas tiga tersangka, menurutnya, tidak ada yang berbeda dengan tahanan di rutan Mapolda Metro Jaya itu.

"Ya kalau makan, olahraga, atau kegiatan lainnya tetap bercampur dengan tahanan lainnya. Tapi mereka tetap mendapatkan perhatian dari petugas," jelas Awi.

Kejiwaan Diperiksa
Kombes Awi Setiyono juga mengatakan pihaknya akan memeriksa kejiwaan tersangka pembunuh Eno Parihah yang merupakan siswa SMP, yakni RA (16) dengan mendatangkan seorang psikater hari ini.

"Ya, hari Senin kami periksa kejiwaannya. Apakah dia punya kepribadian ganda atau tidak," ujar Awi.

Awi menjelaskan sampai saat ini masih banyak pihak tidak mempercayai RAI telah melakukan pembunuhan dengan alasan tidak terpenuhinya hasrat birahi kepada Eno Farihah.

BERITA TERKAIT

"Nantinya, hasil pemeriksaan kejiwaan akan masuk BAP," jelasnya.

Mengenai pelaku RA yang akan menjalani persidangan terlebih dahulu, Kombes Awi menjelaskan pihaknya memang akan mengutamakan berkas perkara untuk RA (16), salah satu pelaku yang masih bersekolah di SMP.

"Masih proses nanti akan ke sana. Maksudnya proses di split diutamakan yang di bawah umur karena masa penahanannya terbatas," tuturnya.

Dia menjelaskan, penyidik segera berupaya melengkapi berkas perkara RA karena anak di bawah umur.

Penyidik mempunyai waktu maksimal 15 hari untuk menahan RAI. Ketentuan ini sudah diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Berkas, kami upayakan segera dilengkapi. Kami upayakan segera diterima jaksa dan P21. Tersangka di bawah umur terbentur UU perlindungan anak. Tujuh hari, nanti perpanjangan delapan hari. Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu," kata dia.

Apabila selama batas waktu itu berkas perkara itu belum lengkap, kata dia, RA akan dibebaskan dari rumah tahanan Mapolda Metro Jaya untuk kemudian dikembalikan kepada orang tua. Walaupun begitu, dia menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orang tua. Kami upayakan dalam 15 hari berkas selesai. Ini lagi difokuskan. Demi hukum dikeluarkan, namun proses jalan. Masa penahanan saja. Anak di bawah umur diperlakukan berbeda," tambahnya. (rio/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas