Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tetap Meneliti Berkas Perkara Meski Jessica Dibebaskan

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menegaskan pihaknya akan tetap meneliti berkas perkara dari Kepolisian meski nantinya Jessica dibebaskan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Tetap Meneliti Berkas Perkara Meski Jessica Dibebaskan
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Jessica Kumala Wongso 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan bebas dari tahanan pada 28 Mei 2016 mendatang jika berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Meski demikian, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menegaskan pihaknya akan tetap meneliti berkas perkara dari Kepolisian meski nantinya Jessica dibebaskan.

"Kami melakukan penelitian tidak terikat dengan waktu, tanggal 28 yang dibilang tadi, itu tidak ada," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/5/2016).

Dia juga tidak menjamin sebelum tanggal 28 Mei, tidak ada kepastian berkas perkara tersangka Jessica akan diterima Kejaksaan.

"Jadi kalau pun misalnya pada saat tanggal 28 belum memenuhi syarat tetap belum memenuhi syarat, ya kalau memenuhi syarat memenuhi syarat," katanya.

Noor Rachmad turut menuturkan bolak-baliknya berkas Jessica, semata karena belum cukupnya syarat untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Kami melulu, murni melihat dari berkas perkara itu apakah memenuhi syarat formal dan material dibawa ke pengadilan. Itu saja," sebutnya.

Kasus dugaan pembunuhan ini bermula saat Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum kopi es Vietnam di Restoran Olivia di West Mall Grand Indonesia lantai ground floor, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Siswo mengatakan pihaknya sudah mengirim beberapa sampel untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri, antara lain cairan dari lambung korban, lalu gelas pakai, dan cairan kopi vietnamens tersebut.

Selain itu untuk keterangan awal, pihaknya juga sudah memeriksa lima saksi yakni 3 pegawai dan 2 rekan korban.

Kronologis peristiwa itu dimulai pukul 16.09 WIB, di mana rekan korban, Siska datang ke gerai tersebut pertama kali. Saat Siska datang, korban dan satu rekan lainnya belum datang, yakni Hani.

Namun, Siska sudah memesankan minum untuk keduanya. Dia memesan es Vietnam kopi untuk Mirna (korban). Sedangkan untuk dirinya dan Hani, dipesankan Cocktail dan Fashioned Sazerac.

Lalu, Siska pula yang membayar seluruh minuman itu. Selanjutnya, Mirna dan Hani datang 40 menit kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian, korban minum es Vietnam kopi, tapi setelah minum satu sedotan korban langsung kejang-kejang. Dia lekas dibawa ke klinik di mal itu.

Selanjutnya dibawa ke rumah sakit Abdi Waluyo Menteng, Jakarta Pusat dan meninggal tak lama kemudian.

Jenazah Mirna sempat dimakamkan di rumah duka RS Dharmais, Jakarta Barat dan sudah diautopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Minggu (10/1/2016) siang, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor, Jawa Barat di samping pemakaman nenek dan kakeknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas