Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1,4 Ton Solar Bersubsidi Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

"Sebanyak 1400 liter atau 1,4 ton bahan bakar bersubsidi jenis solar ini kami sita karena terbukti betul tak memiliki izin pengangkutan, penyimpanan,

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 1,4 Ton Solar Bersubsidi Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Tribun Sumsel/Defri Irawan
Solar tanpa dokumen PT Pertamina (ilustrasi) 

"Jadi DT ini mengambil drum-drum solar ini dari kapal yang diturunkan seseorang tak dikenalnya. Orang yang tak dikenalnya itu menjual setiap drumnya seharga Rp 600 ribu," katanya.

Sehingga, tujuh drum solar dibeli DT dari orang tidak dikenal tersebut sebesar Rp 4,2 juta.

Menurut keterangan DT kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan, DT berencana akan menjual solar tersebut ke pembeli atau pengguna solar dengan harga Rp 700 ribu per drumnya.

Sehingga bila ditotal seluruhnya solar akan dijual dengan harga Rp 4,9 juta.

"Bahkan akan di jual secara ilegal di wilayah Tanjung Priok, dan sebagian besar di dalam wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," katanya.

Lanjut dia, bahkan bakar bersubsidi tersebut seharusnya diberikan kepada warga yang berhak atau membutuhkan.

Namun, pelaku menjualnya secara ilegal atau bebas.

Berita Rekomendasi

"Oknum yang melakukan penyetokkan ini lah yang masih dalam penyelidikan kami sampai saat ini," kata Vicktor.

Disinggung terkait gudang penyimpanan solar, Vicktor belum mau memberikan keterangan lebih lanjut, terkait apakah seluruh drum yang ada di gudang tersebut adalah bahan bakar bersubsidi atau tidak.

"Masih kita dalami dan data total drumnya. Hanya saja, sejauh ini yang sudah kita dapat dan dipastikan bahan bakar bersubsidi yang rencana akan dijual bebas DT yakni ya tujuh drum solar ini," ungkapnya.

Vicktor menambahkan, DT rencana akan menjual ke nelayan dan para sopir truk di wilayah Jakarta Utara.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hanny Hidayat, mengatakan tersangka DT dikenakan pasal 55 atau pasal 53 huruf A, B, C dan D Jo Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Pelaku dianggap menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidikan pemerintah atau melakukan penyimpanan dan niaga bahan bakar bersubsidi tanpa izin usaha. Baik itu pengangkutan, penyimpanan dan biaga bahan bakar.

"Maka, pelaku akan dibui diatas 7 tahun penjara," katanya.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas