1,4 Ton Solar Bersubsidi Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
"Sebanyak 1400 liter atau 1,4 ton bahan bakar bersubsidi jenis solar ini kami sita karena terbukti betul tak memiliki izin pengangkutan, penyimpanan,
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA, TANJUNGPRIOK - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 1,4 ton bahan bakar bersubsidi jenis solar di Jalan Paliat Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (21/5/2016).
Polisi menyita solar tersebut lantaran terbukti tak memiliki izin pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak.
"Sebanyak 1400 liter atau 1,4 ton bahan bakar bersubsidi jenis solar ini kami sita karena terbukti betul tak memiliki izin pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak," kata Kanit Krimsus Polsek Pelabuhan Tanjung Priok, IPTU Angga Syahputra di Halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (25/5/2016).
Terungkapnya kasus tersebut, diakui Angga saat pihaknya melakukan observasi wilayah di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, dan menemukan sebuah mobil pick-up hitam B9064OJ di Jalan Paliat.
Mobil pick-up yang dikemudikan pria bernisial DT (47), diketahui sedang mengangkut tujuh drum berisi solar bersubsidi.
"Mobil pick-up yang dikemudikan DT ini pun kami periksa, dan terbukti tak memiliki izin pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak," katanya.
Solar yang diangkut DT saat itu sebanyak 1,4 ton damana setiap drum berisi 200 liter solar.
Angga mengatakan, pihaknya tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap DT, namun sebelum melakukan penangkapan.
Pihaknya yang mendapat keterangan DT langsung melakukan survailance dan meminta DT menunjukkan lokasi perindustrian solar ilegal.
Mobil yang dikemudikan DT pun berhenti di sebuah bangunan mirip gudang berlokasi di depan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat ditelusuri, di gudang itu merupakan tempat di mana solar-solar tersebut disimpan atau lokasi strategis untuk menimbun solar.
"Saat itu lah kami langsung menangkap DT," kata Angga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor DH Inkiriwang mengatakan, modus operandi yang dilakukan DT terbilang sangat merugikan.
Diketahui DT mendapatkan solar-solar tersebut dari seseorang yang tak dikenal DT.
"Jadi DT ini mengambil drum-drum solar ini dari kapal yang diturunkan seseorang tak dikenalnya. Orang yang tak dikenalnya itu menjual setiap drumnya seharga Rp 600 ribu," katanya.
Sehingga, tujuh drum solar dibeli DT dari orang tidak dikenal tersebut sebesar Rp 4,2 juta.
Menurut keterangan DT kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan, DT berencana akan menjual solar tersebut ke pembeli atau pengguna solar dengan harga Rp 700 ribu per drumnya.
Sehingga bila ditotal seluruhnya solar akan dijual dengan harga Rp 4,9 juta.
"Bahkan akan di jual secara ilegal di wilayah Tanjung Priok, dan sebagian besar di dalam wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," katanya.
Lanjut dia, bahkan bakar bersubsidi tersebut seharusnya diberikan kepada warga yang berhak atau membutuhkan.
Namun, pelaku menjualnya secara ilegal atau bebas.
"Oknum yang melakukan penyetokkan ini lah yang masih dalam penyelidikan kami sampai saat ini," kata Vicktor.
Disinggung terkait gudang penyimpanan solar, Vicktor belum mau memberikan keterangan lebih lanjut, terkait apakah seluruh drum yang ada di gudang tersebut adalah bahan bakar bersubsidi atau tidak.
"Masih kita dalami dan data total drumnya. Hanya saja, sejauh ini yang sudah kita dapat dan dipastikan bahan bakar bersubsidi yang rencana akan dijual bebas DT yakni ya tujuh drum solar ini," ungkapnya.
Vicktor menambahkan, DT rencana akan menjual ke nelayan dan para sopir truk di wilayah Jakarta Utara.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hanny Hidayat, mengatakan tersangka DT dikenakan pasal 55 atau pasal 53 huruf A, B, C dan D Jo Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Pelaku dianggap menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidikan pemerintah atau melakukan penyimpanan dan niaga bahan bakar bersubsidi tanpa izin usaha. Baik itu pengangkutan, penyimpanan dan biaga bahan bakar.
"Maka, pelaku akan dibui diatas 7 tahun penjara," katanya.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan