Hadapi Yusril, Kejari Jakarta Selatan Kerahkan Pejabat Eselon III
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ongen dari tahanan setelah mengabulkan eksepsi
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membuat strategi baru setelah pengadilan membatalkan dakwaan atas penyebar foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani yang ditambahkan kalimat berbau nada cabul, Yulius Paonganan alias Ongen.
Satu di antara strategi baru itu, diakui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin, adalah menempatkan seorang pejabat esselon III sebagai penuntut umum untuk perkara ini.
Pejabat Kejari itu, akan berhadapan dengan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Ongen.
"Saya minta Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) jadi penuntut umumnya," kata Sarjono Turin di kantornya, Ranco Indah, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Sebagai informasi, semula perkara ini ditangani jaksa fungsional Abdul Kadir Sangaji.
Namun kini Kasipidum Kejari Jakarta Selatan Candra Saptadji yang akan membacakan dakwaan.
Turin juga menuturkan sidang perdana ulangan kasus Ongen telah dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah dijadwalkan kembali pada Selasa (31/5/2016) nanti," kata Turin.
Kekurangan yang ada sehingga berkas dakwaan itu dibatalkan hakim, juga disebut Turin telah dilengkapi.
Kajari Jakarta Selatan mengatakan hakim Nursyam yang sempat membatalkan dakwaan atas nama Ongen, kembali menjadi hakim ketua.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ongen dari tahanan setelah mengabulkan eksepsi pada putusan sela hakim Nursyam.
Menurut hakim, ada kesalahan formil pada berkas dakwaan jaksa Abdul Kadir Sangaji yang tidak mencantum tanggal pembuatan. Selain itu, tidak ada permintaan kepada pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan Ongen.
Ongen ditangkap pada Kamis (17/12/2015) di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulius yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim dan ditahan.
Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.