Berkas Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan, Harapan Jessica Bisa Bebas Pupus
"Setelah berkas perkara kami terima kembali. Kemudian berkas perkara kami teliti seksama oleh jaksa peneliti, maka berkas perkara dinyatakan lengkap y
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin lengkap (P21) dan layak untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Muhammad Nasrun menyatakan berkas dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dinyatakan telah lengkap setelah melalui pemeriksaan jaksa peneliti.
"Setelah berkas perkara kami terima kembali. Kemudian berkas perkara kami teliti seksama oleh jaksa peneliti, maka berkas perkara dinyatakan lengkap yaitu P21," kata Nasrun di Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Alat bukti dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, disebut Nasrun, telah memenuhi syarat secara formil dan materil.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bahwasanya secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahlan ke pengadilan," kata Nasrun.
Meski demikian, Nasrun enggan menjawab bukti yang akhirnya dapat dilengkapi penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Dia hanya menjelaskan bukti tersebut telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa terdahulu.
Dengan pernyataan jaksa bahwa berkas Jessica telah lengkap maka masa penahanannya dapat diperpanjang hingga selesainya proses pengadilan kelak.
Sebagai informasi, jika jaksa kembali menyatakan berkas perkara ini belum lengkap, Jessica akan mendapatkan kebebasan pada Sabtu (28/5/2016) mendatang.
Namun, harapan Jessica untuk bebas harus pupus, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.