Berkas Perkara Jessica Pertaruhan Profesionalitas Polisi Kepada Masyarakat
"Kalau dia sampai bebas demi hukum, berarti membuktikan ada ketidakprofesionalan dan kinerja buruk penegak hukum kepolisian dalam penanganan sebuah pe
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso diyakini 100 persen dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum batas akhir penahanan Jessica 28 Mei 2016.
Namun, jika hal itu tidak terjadi maka menjadi penilaian buruk terhadap kinerja dan prosfesionalitas polisi dalam menangani sebuah kasus.
"Kalau dia sampai bebas demi hukum, berarti membuktikan ada ketidakprofesionalan dan kinerja buruk penegak hukum kepolisian dalam penanganan sebuah perkara," kata Pengamat kepolisian sekaligus mantan anggota Kompolnas, Edi Hasibuan.
Pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Pol Khrisna Murti, menetapkan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin (27) sejak 29 Januari 2016.
Pihak penyidik mulai menahan Jessica di rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016, pukul 22.30 WIB.
Penyidik telah tiga kali melakukan perpanjangan penahanan Jessica dalam rangka melengkapi berkas perkara yang telah empat kali bolak-balik ke Kejati DKI Jakarta.
Pasal 24 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, masa penahanan tersangka kasus pidana umum dengan ancaman di atas lebih 9 tahun bisa dilakukan selama 120 hari.
Dengan demikian, masa penahanan Jessica di kepolisian berakhir pada 28 Mei 2016.
Setelah itu, Jessica bisa bebas dari tahanan karena Pasal 109 ayat 2 KUHAP mengatur tersangka tindak pidana umum bisa bebas demi hukum jika tidak ditemukan cukup bukti selama proses penyidikan.
Edi Hasibuan sewaktu masih menjabat anggota Kompolnas pernah mendatangani langsung penyidik Ditreskrimum PMJ yang menangani kasus Jessica.
Ia pun sempat bertemu Jessica dan melihat rekaman aktivitas Jessica dan Mirna dan seorang temannya, Hani, saat berkumpul dan minum kopi di kafe Olivier.
Sejauh ini, Edi Hasibuan masih optimistis berkas perkara Jessica dari penyidik Ditreskrimum PMJ akan dinyatakan lengkap jaksa Kejati DKI Jakarta.
Sebab, penyidik Ditreskrimum Polda Metro telah memenuhi semua petunjuk dan persyaratan jaksa Kejati DKI Jakarta setelah berkas empat kali dikembalikan.
Menurutnya, penyidik tentu tidak ingin masyarakat menilai mereka tidak profesional sehingga berusaha memenuhi semua syarat dan petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara Jessica.
Dengan begitu, berkas perkara dan Jessica bisa layak disidangkan di pengadilan.
Menurutnya, pembuktian dari jaksa penuntut terhadap sangkaan pembunuhan yang dilakukan Jessica kepada Wayan Mirna Salihin di pengadilan nanti juga akan mempertaruhkan kredibilitas dan profesionalitas penyidik kepolisian dan jaksa itu sendiri kepada publik.
Sebab, kasus Jessica menjadi perhatian publik sejak empat bulan lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.