Penahanan Jessica Akan Dipindah ke Pondok Bambu
"(Dipindahkan) ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Karena dia (Jessica) perempuan,"
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin lengkap dan layak disidangkan.
Hal itu sekaligus memupuskan harapan tersangka kasus tersebut, Jessica Kumala Wongso, bebas dari penahanan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya menjelaskan setelah berkas perkara lengkap, maka lokasi penahanan Jessica akan segera dipindahkan.
"(Dipindahkan) ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Karena dia (Jessica) perempuan," kata Waluyo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Waluyo menerangkan, setelah nantinya seluruh alat bukti dan Jessica sebagai tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan, penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan pihaknya.
Karena pasal pidana yang dituduhkan pada Jessica lebih dari lima tahun dan ada kekhawatiran dari jaksa ada upaya melarikan diri, penahanan Jessica diperpanjang hingga vonis nantinya.
Terkait waktu pemindahan Jessica ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Waluyo menyebut akan terjadi usai masa penahanannya habis di Polda Metro Jaya.
"Bulan depan, tunggu masa tahanan habis," kata Waluyo.
Sebagai informasi, jika jaksa kembali menyatakan berkas perkara ini belum lengkap, Jessica akan mendapatkan kebebasan pada Sabtu (28/5/2016) mendatang.
Namun, harapan Jessica untuk bebas harus pupus, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.