'Enak Saja Mau Bebas, Bunuh Orang kok Mau Bebas'
Jessica Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, gagal menghirup udara bebas di luar tahanan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, gagal menghirup udara bebas di luar tahanan.
Setelah berkas perkara kasus menghebohkan itu empat kali bolak-balik dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, jaksa penunut umum akhirnya menyatakan berkas perkara tersebut lengkap dan bisa diteruskan ke pengadilan.
Kalau sampai dengan Sabtu, 28 Mei 2016, berkas tersebut tidak dinyatakan sempurna (P-21) oleh kejaksaan, terdakwa Jessica harus dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Saya hanya ingin bilang, subhanallah, alhamdulillah, allahuakbar, Allah maha besar dan Allah tidak pernah tidur," kata Edi Darmawan Salihin, ayah kandung Mirna, ketika ditemui di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Dermawan yakin betul, Mirna tewas akibat racun yang dimasukkan Jessica dalam kopi Vietnam yang diminum korban di Kafe Oliver, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu.
"Yang zalim akan terlihat di pengadilan. Saya akan buktikan dialah (Jessica) yang meracun anak saya," kata Dermawan.
Edi Dermawan telah mengikuti kasus tersebut sejak awal. Ia bahkan melakukan investigasi sendiri guna membantu penyidik mengungkap kasus kematian anaknya.
"Saya nanti bukan sekadar memberikan keterangan di pengadilan. Saya akan beberkan apa saja yang terjadi. Jaksa bisa saja salah, saya insyaallah nggak salah. Saya bapaknya. Saya tahu bagaimana caranya si Jessica itu meracun dan sebagainya," katanya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menyatakan tersangka Jessica akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada Jumat (27/5/2016) hari ini.
Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Muhammad Nasrun, agar proses pelimpahan tersangka berlangsung lancar.
Edi Dermawan Salihin menyampaikan Jessica memang tidak layak bebas dari tahanan.
"Enak saja mau bebas. Bunuh orang kok mau bebas. Nggak ada judulnya bisa bebas," kata Dermawan.
Aspidum menyatakan berkas dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan jaksa peneliti.
"Setelah kami terima kembali, berkas perkara diteliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Nasrun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo Yahya menjelaskan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, lokasi penahanan Jessica akan segera dipindahkan.
"(Dipindahkan) ke Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu karena dia (Jessica) perempuan," kata Waluyo.
Setelah tersangka diserahkan kepada Kejati DKI, penahanan terhadap Jessica merupakan wewenang jaksa penuntut umum.
Waluyo Yahya membantah adanya tekanan dari Polda Metro Jaya untuk menyatakan berkas perkara Jessica lengkap.
"Kami bekerja sesuai alat bukti yang ada, tidak terpengaruhi hal lain. Juga tidak terpengaruh masa penahanan tersangka yang mau habis," katanya.
Lolosnya berkas perkara Jessica juga disambut lega oleh Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah, hari ini berkat doa rekan-rekan semua, Ditkrimum Polda Metro sudah menyelesaikan berkas Jessica," ujar Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
Awi menjelaskan berkas dinyatakan lengkap berdasar surat dari Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016. (val/coz)