Polri Bantah Penyuap Polantas saat Operasi Patuh Dipenjara 10 tahun
Belakangan banyak beredar pesan singkat berisi apabila ditilang lalu pelanggar menyuap polisi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
![Polri Bantah Penyuap Polantas saat Operasi Patuh Dipenjara 10 tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tilang_20160526_173231.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2016 masih berlangsung serentak di seluruh Indonesia.
Belakangan banyak beredar pesan singkat berisi apabila ditilang lalu pelanggar menyuap polisi maka pelanggar akan dipenjara selama 10 tahun.
Sementara sang polisi yang bisa membuktikan adanya penyuapan akan diberi hadiah Rp 10 juta langsung dari Kapolri.
Saat dikonfirmasi atas pesan berantai itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar membantah kebenaran informasi itu.
"Tidak ada instruksi Kapolri seperti itu. Tidak dibenarkan menyuap polisi. Termasuk instruksi soal hadiah Rp 10 juta juga tidak benar," tegas Boy, Jumat (27/5/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua ini meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi tersebut.
Termasuk soal hukuman bagi penyuap berupa 10 tahun kurungan penjara juga tidak benar.
"Jangan mudah percaya, semua informasi di pesan berantai itu tidak benar," katanya.