Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Pelaku Pembunuhan Eno Diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri Tangerang

RAl (16), Pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pegawai pabrik di Tangerang, Eno Farihah (19), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tang

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Remaja Pelaku Pembunuhan Eno Diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri Tangerang
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Kombes Pol Awi Setiono 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RAl (16), Pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pegawai pabrik di Tangerang, Eno Farihah (19), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (27/5/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Sutiyono menyatakan berkas tersangka yang masih di bawah umur itu, telah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

"Hari ini kita akan langsung limpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Tangerang," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Awi menjelaskan karena RAl masih berstatus anak-anak polisi mempercepat proses pemberkasannya.

Hal tersebut dikarenakan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tersangka yang belum dianggap dewasa dihadapan hukum masa penahanan di Kepolisian terbatas paling lama 15 hari.

"Kami bergerak cepat karena pelaku dibawah umur mempunyai masa penahanan yang singkat, 7 hari dan diperpanjang 8 hari jadi total 15 hari," katanya.

BERITA TERKAIT

Bersama RAl, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam proses pelimpahan yaitu sebuah telepon genggam, baju, cangkul, dan bercak darah di TKP.

RAl yang sebelum pelimpahan sempar dihadapkan pada awak media, tampak mengenakan penutup muka, kaus, celana yang kesemuanya berwarna hitam.
Tanggannya juga terlihat diikat dengan tali plastik.

Sedangkan dua tersangka lain yang telah dewasa, RA alias Arief (24) dan IH alias Imam (24), pelimpahannya akan menyusul kemudian.

Eno ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan, Jumat (13/5/2016).
Pembunuhan yang bermotif sakit hati tersebut, disebut Kombes Awi, membuat para pelakunya dapat dijerat pidana maksimal hingga hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas