Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jessica, Masa 'Injury Time' dan 37 Bukti

Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Muhammad Nasrun menyatakan berkas dengan tersangka Jessica dinyatakan telah lengkap

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi

"Keadaan Jessica stres, beratnya turun 6 kg. Tapi biasa pengenalan dulu, harusnya lebih enak disini daripada di Polda," ujarnya usai mendampingi Jessica di Rutan Pondok Bambu.

37 Bukti Diserahkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyebutkan ada 37 barang bukti yang akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Barang itu terdiri dari beberapa alat untuk membuat kopi es Vietnam dari Cafe Olivier Grand Indonesia, pakaian, rekaman CCTV, cetakan obrolan pesan singkat, hingga potongan rambut.
Serta beberapa botol cairan kimia dan obat-obatan yang akan menjadi alat bukti dari penyidik Kepolisian.

"Satu buah botol cairan bioderma, satu kotak obat sentralis sandres 50 mg, satu botol merk dua tam yang berisi obat cina, dua tablet obat rapsul, dua tablet obat maspam, dan tiga tablet obat provelim," kata Awi saat membaca rincian alat bukti di Main Hall Gedung Utama Polda Metro Jaya.

Sedangkan celana milik Jessica yang robek dan sempat dicari penyidik, akhirnya tetap tidak ditemukan. Untuk mengganti pakaian rusak yang hilang itu, polisi hanya menjadikan celana serupa sebagai bukti.

"Dua buah sample celana panjang tersangka yang hilang," kata Awi melanjutkan pembacaan barang bukti.

Berita Rekomendasi

Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam menantang balik pihak kepolisian dengan barang bukti yang dinilai hanya berupa contoh, bukan barang asli yang berada pada kejadian Kamis (6/1/2016) lalu.

"Kalau hanya sampel-sampel saja, siapa juga bisa. Kalau saya jadi penyidik, ya saya bawa barang-barang yang ada saat kejadian. Celana panjang kan bisa saja beli di Tanah Abang," tegasnya.

Kini Jessica harus meringkuk di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan ruangan hanya seluas 4x6 meter bersama 20 tahanan lainnya di sel karantina sebelum akhirnya di pindah ke paviliun D untuk tahanan kasus kriminal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas